TEMPO Interaktif, Depok--Enti Yulianingsih, 25 tahun, tertangkap ketika menculik Abdul Azis Azhar, bocah berusia tiga tahun di RS Bhayangkara, Brimob, Kelapa Dua, Depok, siang tadi.
Peristiwa ini bermula pada siang tadi sekira pukul 11:00. Saat itu, Abdul bersama neneknya, Warni, 47 tahun datang ke RS Bhayangkara. Kebetulan Warni berniat untuk menjalani fisioterapi. Ketika sedang mendaftarkan diri, Warni menutupkan cucunya ke salah seorang perawat.
Wanti Oktavia, 15 tahun, perawat yang dititipi Abdul, sangat sibuk sehingga tidak bisa terus-menerus mengawasi Abdul yang saat itu sedang tidur di atas bangku ruang tunggu poliklinik. Saat itulah, Enti masuk ke ruang tunggu poliklinik dan menggendong Abdul.
Wanti pun segera menyadari Abdul menghilang. Ia pun mencoba mencari. Di arah pintu keluar, ia melihat Enti sudah menggendong Abdul. Wanti pun mendekati Enti. “Saya tanya, itu anak siapa, terus dia (Enti) ngaku kalau Abdul itu anaknya,” kata Wanti di Polres Depok.
Wanti pun berusaha merayu Enti untuk memberikan Abdul kepadanya. Walaupun awalnya sempat menolak, perlahan-lahan Enti mau memberikan Abdul. Aparat kepolisian yang saat itu berjaga di RS Bhayangkara Brimob pun menahan Enti dan membawanya ke Polres Depok.
Warni, nenek Abdul mengaku jika cucunya tidak mengalami trauma. “Anaknya masih ketawa-ketawa dan dia tadi kan dalam keadaan tidur jadi nggak nyadar kalau nyaris diculik,” kata warga Jalan Kayu Manis, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok ini.
Selama di Polres Depok, Enti menunjukkan tingkah yang aneh. Berkali-kali, ia berteriak dan memberikan jawaban yang tidak nyambung dalam menjawab pertanyaan dari wartawan.
Misalnya saja, ia mengatakan bahwa Abdul ia temukan di Masjid At-Tien dan bukannya di RS Bhayangkara. “Saya temukan di masjid, saya ambil karena anaknya diletakkan dalam kardus,” ujar perempuan berambut pendek ini.
Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Komisaris Ade Rahmat Idnal mengatakan belum bisa menyimpulkan kondisi kejiawaan pelaku.
“Kita akan siapkan psikolog untuk periksa lebih lanjut. Karena bisa jadi di hadapan wartawan gila, tapi begitu diperiksa psikolog ternyata normal,” ujarnya ketika dihubungi Tempo.
Jika terbukti bersalah maka pelaku dapat dikenai pasal 83 UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
TIA HAPSARI