Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda DIY Segera Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyekapan hingga Kekerasan Seksual oleh Pengusaha Kos Eksklusif D'Paragon

image-gnews
Konferensi pers kasus dugaan pemerasan, penyekapan dan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik kos eksklusif di Yogyakarta di Polda DIY, Rabu,7 Februari 2024. TEMPO/Pito Agustin Rudiana
Konferensi pers kasus dugaan pemerasan, penyekapan dan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik kos eksklusif di Yogyakarta di Polda DIY, Rabu,7 Februari 2024. TEMPO/Pito Agustin Rudiana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum atau Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta atau Polda DIY Komisaris Besar FX Endriadi menyatakan telah memeriksa 17 saksi di kasus penyekapan, pemerasan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengusaha kos eksklusif di Yogyakarta, D'Paragon, MSH alias JD. Sedangkan korbannya adalah M dan istrinya, rekan bisnis tersangka MSH.

"Penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dalam bentuk berita acara pemeriksaan," katanya ketika dihubungi, Ahad, 11 Februari 2024. Ia mengatakan tim penyidik Polda DIY dalam tahap penyelesaian berkas dan sedang berkoordinasi dengan kejaksaan.

Endriadi menyebut, penyidik berencana menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum pekan depan. "Rencana minggu depan kami serahkan ke JPU," ucapnya.

Ditanya soal keterlibatan seorang dokter kecantikan asal Yogyakarta berinisial WT, ia mengungkapkan bahwa penyidik Polda DIY hanya berfokus pada proses penyidikan terhadap pelaporan dan pengaduan korban M, tentang penyekapan, pemerasan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual. “Tindakan tersangka dilakukan diduga agar korban mengembalikan kerugian bisnis tersangka yang mencapai Rp1,2 miliar,” ujar Endriadi.

Ia menuturkan telah menerima laporan dari tersangka atas kasus ini. Endriadi menyebut laporan itu dibuat tersangka karena bisnisnya merasa dirugikan.

Saat ini, katanya, laporan dari tersangka itu masih dalam tahap penyelidikan. "Sudah diteliti laporannya. Bukti-bukti awal, analisis pasal terhadap peristiwa yang dilaporkan," katanya.

Kasus penyekapan di kamar kos hingga kandang anjing dan pemerasan ini bermula dari laporan korban M pada 27 Desember 2023 yang dicatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/997/XII/2023/SPKT/Polda DI Yogyakarta. Kronologi kasus ini bermula dari kerja sama bisnis jual beli mobil yang dilakukan M dan MSH sejak Juni 2023. MSH adalah pihak yang memberikan modal. 

Namun sejak Agustus 2023, M tidak memberikan keuntungan dari bisnis tersebut kepada MSH. Hingga akhirnya pada 12 Oktober 2023, YR dan AS mendatangi rumah korban di Kalasan atas perintah MSH. Tujuannya adalah meminta paksa barang-barang milik korban, berupa sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, KTP dan mobil untuk menjadi jaminan pelunasan modal bisnis jual beli mobil itu.

Usai barang-barang yang diminta diserahkan, tersangka mengajak M dan istrinya ke Kantor D’Paragon di Mancasan Lor, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Mereka dibawa dengan mobil Honda Jazz warna silver.

Sesampai di kantor D'Paragon, korban disekap di dalam ruangan pantry dan kamar kos nomor 22. Pintu dikunci dari luar dan anak kunci disimpan oleh karyawan D’Paragon, ADB yang berstatus sebagai saksi.

“Jadi ada dua TKP, untuk pemerasan di Kalasan dan penyekapan di Mancasan Lor,” kata Endriadi.

Selama penyekapan, M dan istrinya mengalami kekerasan fisik dan diduga juga mengalami kekerasan seksual dari para tersangka. “Kami simpulkan, kejadian (penyekapan) berlangsung 12 Oktober 2023 sampai 10 Desember 2023. Atau setidaknya Oktober sampai dengan Desember 2023,” kata Endriadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai lepas dari penyekapan, M kemudian lapor ke Polda DIY.  Namun Endriadi enggan menjelaskan bagaimana kedua korban bisa melepaskan diri dari lokasi penyekapan. “Enggak tahu saya,” ujarnya.

Peran Para Tersangka Penyekapan, Pemerasan, dan Kekerasan Seksual

Endriadi menjelaskan peran tiap-tiap tersangka. MSH adalah pelaku yang menyuruh untuk melakukan tindak pidana penyekapan. Ia juga melakukan penganiayaan dengan memukuli korban menggunakan sarung tinju warna hitam.

MSH juga yang menyuruh istri korban memakan sambal dan melakukan kegiatan seksual terhadap M. MSH dikenai pasal berlapis karena diduga melanggar Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 6 Huruf c UU Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Istri tersangka MSH, yaitu MM diduga turut serta melakukan penyekapan dan mengetahui lokasi yang digunakan untuk menyekap. MM melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menyiram punggung korban dengan air panas dan memukul korban dengan sarung tinju warna merah muda.

Ia diancam pelanggaran atas Pasal 333 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Tersangka YR dari Kotagede, Kota Yogyakarta dikenai ancaman Pasal 333 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Begitu pula AS dari Gamping, Kabupaten Sleman yang melakukan pemerasan diancam Pasal 368 KUHP dengan 9 tahun penjara.

Sedangkan ARD dari Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang menyuruh korban melakukan tindakan pelecehan seksual menggunakan balsam, lalu merekam dengan video. Ia terancam Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta. 

Barang bukti yang disita dari korban meliputi 4 unit handphone dan 1 tas jinjing warna cokelat. Sedangkan barang bukti dari MSH meliputi 6 serfikat, 1 pasang sarung tinju hitam, KTP, dan KK. Dari MM disita sepasang sarung tinju warna merah muda. Sedangkan dari YR disita motor Nimax putih dan 1 unit handphone.

“Kami masih mencari mobil Honda Jazz silver yang didugakan untuk membawa korban dari TKP pemerasan ke TKP penyekapan,” ucap Endriadi. 

NOVALI PANJI NUGROHO | PITO AGUSTIN RUDIANA

Pilihan Editor: Kasus Bos Kos Eksklusif D`Paragon Lakukan Penyekapan di Kandang Anjing, Begini Kronologi Versi Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

5 menit lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

3 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

5 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah  Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.


Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

5 jam lalu

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

6 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

8 jam lalu

Festival Selokan Van Der Wijck Sleman. Dok.istimewa
Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

Selokan Van Der Wijck berperan penting menjamin irigasi di Sleman, Yigyakarta. Dibuat pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII berkuasa.


Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

17 jam lalu

Warga melintas di dekat tempat pembuangan sampah sementara di Yogyakarta, Senin, 17 Juli 2023. Penutupan sementara Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan untuk penataan berimbas pada tutupnya sejumlah tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

Yogyakarta sebagai destinasi wisata turut tercoreng oleh masalah sampah yang belum terselesaikan setelah TPA Piyungan tutup.


Sultan HB X Beri Pesan Abdi Dalem Yogyakarta Amalkan Ajaran Leluhur Mataram, Apa Saja ?

18 jam lalu

Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menggelar Syawalan bersama abdi dalem Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman di Yogyakarta Selasa (7/5). Dok. Istimewa
Sultan HB X Beri Pesan Abdi Dalem Yogyakarta Amalkan Ajaran Leluhur Mataram, Apa Saja ?

Sultan Hamengku Buwono X memberi pesan khusus kepada abdi dalem Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman di acara Syawaan.


Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

1 hari lalu

Sejumlah jamaah calon haji antre menaiki pesawat di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu 24 Mei 2023 dini hari. Sebanyak 360 calon haji kloter pertama embarkasi Solo asal Kabupaten Grobogan diberangkatkan menuju Arab Saudi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

Yogyakarta International Airport saat ini masih belum memiliki asrama haji untuk embarkasi.


Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

1 hari lalu

Warga dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan melakukan aksi memasak dengan bahan pangan murah akibat mahalnya harga biaya pendidikan dan kenaikan BBM di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 22 September 2022. Mereka memprotes mahalnya biaya pendidikan di SMA/SMK negeri yang sampai saat ini belum bebas dari dana sumbangan pendidikan yang besarannya ditentukan oleh komite sekolah. TEMPO/Prima mulia
Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

Salah satu beleid paling disorot terutama tentang pungutan sekolah di Yogyakarta, yang akan diubah istilahnya menjadi dana partisipasi.