Layanan SIM Keliling Hanya Beroperasi di Dua Wilayah Jakarta
Reporter
Editor
Minggu, 5 September 2010 08:41 WIB
TEMPO/Nickmatulhuda
TEMPO Interaktif, Jakarta - Untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan layanan SIM dan STNK keliling di tempat yang telah ditentukan. Pelayanan SIM keliling beroperasi pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling hanya tersedia di dua wilayah, yaitu di Jakarta Utara tepatnya di MM Puit dan di SPBU Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelayanan SIM keliling diselenggarakan hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis selama kurang dari setahun. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun, yang bersangkutan harus mengurus ke Satpas SIM, Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Pelayanan STNK keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahundan bukan untuk pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.