Jatiwaringin Menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Tangerang
Jumat, 8 Oktober 2010 10:37 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengoptimalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jatiwaringin di Kecamatan Mauk sebagai tempat pembuangan dan pengolahan sampah di wilayah tersebut.
Selama ini TPA seluas 12 hektare tersebut hanya difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah. ”Persiapan sedang dilakukan, 2011 kami targetkan sudah menjadi tempat pengelolaan sampah,” ujar Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik kepada Tempo hari ini.
Menurutnya, optimalisasi TPA Jatiwaringin merupakan langkah serius pemerintah menangani sampah yang merupakan tuntutan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah. Dalam aturan itu disebutkan setiap kota/kabupaten wajib mengolah sampahnya sendiri.
Taufik juga mengakui optimalisasi TPA Jatiwaringin dilakukan setelah proyek tempat pengolahan sampah terpadu di Desa Ciangir, Kecamatan Legok yang merupakan kerjasama Kabupaten Tangerang dengan DKI Jakarta kandas karena kedua pemerintahan tersebut berbeda pendapat soal teknologi yang akan diterapkan.
”Ciangir gagal, kami harus mencari alternatif lain,”katanya.
Taufik mengungkapkan, Kabupaten Tangerang telah memulai langkah percepatan optimalisasi TPA Jatiwaringin dengan membangun infrastruktur di sekitar TPA satu-satunya milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
”Tahun ini kami targetkan infrastruktur seperti jalan, saluran air sudah dibenahi,” kata dia.
Tahun 2011, ia meneruskan, Kabupaten Tangerang akan melakukan kajian mendalam untuk penggunaan teknologi di TPA tersebut. Kajian akan langsung dilakukan oleh konsultan persampahan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.
”Kami sudah menyiapkan lahan seluas 300 meter di dalam TPA Jatiwaringin untuk membangun area composting sampah,” katanya.
JONIANSYAH