Tunggu Keputusan Kasasi, Prita Mulyasari Masih Belum Tenang

Reporter

Editor

Minggu, 10 Oktober 2010 09:46 WIB

TEMPO/Tri Handiyatno

TEMPO Interaktif, Tangerang - Masih ingat dengan Prita Mulyasari, seorang ibu yang dipidanakan karena menulis surat melalui surat elektronik? Wanita berusia 33 tahun itu baru saja melahirkan anak ketiganya sebulan lalu. Ia juga sedang menunggu dengan harap cemas keputusan kasasi dari banding jaksa penuntut umum terkait dengan putusan kasus pidananya dengan Rumah Sakit Omni Alam Sutra.

”Saya masih menunggu keputusan kasasi pidana saya,” katanya kepada Tempo, hari ini (10/10).

Bagi Prita, keputusan kasasi tersebut merupakan suatu yang sangat penting bagi ia dan keluarganya. Karena jika keputusan itu sudah keluar, ia bisa tenang menjalani hidup dengan normal.

Prita digugat secara perdata dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta lebih dan pidana oleh Rumah Sakit Omni Alam Sutra setelah mengirimkan surat elektronik ke sejumlah teman-temannya yang berisikan keluhan soal layanan rumah sakit tersebut selama ia dirawat.

Untuk perkara perdata, sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan Prita bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada Rumah Sakit Omni. Atas keputusan itu, pihak Prita dan Rumah Sakit Omni naik banding dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Belakangan, Mahkamah Agung menolak kasasi Rumah Sakit Omni dan memenangkan Prita.

Kini Prita sudah sedikit tenang dan hanya menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung untuk perkara pidananya yang diputus bebas Pengadilan Negeri Tangerang 29 Desember tahun lalu. Majelis hakim menyatakan surat elektronik yang dikirim Prita kepada teman-temannya merupakan sebuah kritikan terhadap layanan sebuah rumah sakit dan dokternya.

Isi surat elektronik Prita dinilai hanya sebuah curahan hati, keluhan seorang pasien yang tidak puas akan layanan rumah sakit dan dokter. Hal itulah yang mendasari keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dan membebaskan Prita dari segala tuntutan.
Keputusan hakim ini akhirnya membebaskan Prita dari ancaman tuntutan jaksa yang mengancamnya dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap keputusan hakim tersebut dan mengajukan kasasi.

JONIANSYAH

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

4 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

34 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

38 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

40 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

46 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya