Kuasa Hukum Wilson 'Idol' Ajukan Penangguhan Penahanan  

Reporter

Editor

Rabu, 13 Oktober 2010 10:19 WIB

TEMPO/Dimas Aryo

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Wilson Simon Maiseka siang ini akan mendatangi kantor Kepolisan Resor Jakarta Utara untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. "Sebenarnya ini hanya masalah remaja, tidak ada pemaksaan. Seharusnya penyidik jeli melihat itu," kata kuasa hukum Wilson, Andy Mulia Siregar, melalui telepon, Rabu (13/10).

Wilson, 21 tahun, adalah runner up Indonesian Idol 2007. Saat ini dia ditetapkan sebagai tersangka dalam setelah dilaporkan oleh gadis berinisial AG. Dalam laporannya AG mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan Wilson di Hotel Bintang Impian, Ancol, Jakarta Utara. Kasus ini terjadi Ahad (10/10) dini hari.

Andy membenarkan jika Wilson mengajak AG ke kamar di hotel itu. Ajakan itu dilakukan karena Wilson dan AG berpacaran. "Mereka sudah bermesraan sebelum akhirnya check-in ke hotel," ujarnya.

Menurut Andy, awalnya pasangan ini makan berdua di sebuah restoran di Ancol. "Dari restoran sudah mesra, lanjut berciuman di mobil, lalu lanjut lagi ke kamar hotel," katanya. Selama mereka berdua, Wilson tidak pernah memberikan minuman keras atau obat-obatan kepada AG. "Keduanya melakukan dalam keadaan sadar." Bahkan saat check-in, kata Andy, AG berada di sebelah Wilson dan tidak penolakan.

Persoalan baru muncul ketika pasangan itu berada di kamar. AG tiba-tiba tersentak dan tidak mau melanjutkan kemesraan itu. "Wilson mengatakan, 'Kalau enggak mau, enggak apa-apa'," ujar Andy menirukan ucapan kliennya.

AG kemudian keluar kamar dan mulai berteriak. Aksi AG ini mengundang petugas hotel. "Wilson keluar kamar mengajak pulang. Dia sudah menawarkan buat pulang bareng karena perginya bareng, tapi AG menolak. Akhirnya mereka pulang sendiri-sendiri," kata Andy.

Setelah Wilson tiba di rumah, ia menerima telepon dari AG. "AG bilang, 'Kita jangan ribut-ribut, kamu ke Polsek Pademangan ya, aku di sini'," ujar Andy menirukan percakapan klieannya dengan AG.

Advertising
Advertising

Wilson yang merasa tidak bersalah bersedia datang ke kantor polisi, sesuai permintaan AG. "Namun begitu sampai, langsung ditangkap," kata Andy. Penangkapan itu didasarkan atas laporan AG dan barang bukti berupa baju dan celana pendek milik AG. Wilson dijerat pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. "Ada juga barang bukti dua kancing yang lepas dari celana," ujar Andy.

Menurut Andy, kancing yang lepas itu bukanlah bukti terjadinya kekerasan. "Mungkin lepas saat proses bermesraan, buktinya fisik AG tidak luka. Di muka dan badannya tidak ada tanda kekerasan," ujarnya.

PUTI NOVIYANDA

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

42 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

49 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya