Batas Dipermasalahkan, Eksekusi Sekolah Urung Dilakukan
Senin, 18 Oktober 2010 12:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Eksekusi Sekolah Kristen Ketapang II di Perumahan Green Garden, Blok M1, Jakarta urung dilakukan. Pasalnya, kuasa hukum pihak penggugat kesulitan menentukan batas tanah sengketa berupa tanggul seperti yang tercantum dalam ketetapan pengadilan.
"Tunjukkan tanggul, tunjukkan tanggul!" guru dan staf pengajar sekolah ini berteriak.
Sebelumnya, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Ketapang, Sheila Salomo mengatakan keberatan atas eksekusi ini, karena tanah sekolah menurutnya bukan tanah milik pihak penggugat.
"Tanah tanah kami tidak berlokasi di girik C 530, sedang yang dieksekusi dari C 530," ujarnya.
Sheila juga mengatakan bila berpatokan dari tanggul, tanah yang dimaksud ahli waris Hj. Muhaya binti H. Musa sebagai pihak penggugat memang ada, namun letaknya jauh dari sekolah.
"Bagaimana eksekusi bisa berbeda dengan putusan MA?"ujarnya.
John K. Azis, kuasa hukum pihak penggugat mengatakan tanah tersebut memang hak kliennya. "Batas tersebut ditentukan oleh juru sita pada tahun 1997," ujarnya. "Kalau sudah belasan tahun berlalu, tentu kondisi di lapangan telah berubah," ujarnya menambahkan.
Berdasarkan girik C 530 tanah sengketa seluas 6.490 meter persegi yang disengketakan berbatasan dengan tanggul di sebelah barat dan utara, dengan sawah Gumang di Selatan, dan sawah icah/koyo di timur.
Sebenarnya, ujar John, pihak ahli waris keberatan atas pembangunan sekolah di atas tanahnya pada tahun 1993, karena tanah tersebut belum dibebaskan oleh pihak pengembang Green Garden. Kasus ini masuk pengadilan pada 1996.
"Tolong dihargai perjuangan ahli waris selama 14 tahun," ujar John menambahkan.
Saat ini kedua pihak sedang bertemu di pengadilan untuk memperjelas batas-batas wilayah tanah eksekusi. Sekolah tersebut statusnya saat ini adalah status quo, dan dipasang garis polisi.
RATNANING ASIH