TEMPO Interaktif, Jakarta - Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku surat ijin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa melakukannya di layanan SIM dan STNK keliling.
Hari ini layanan SIM keliling di Jakarta Pusat akan berada di Perpustakaan Nasional, sedangkan layanan STNK keliling di depan Pos Polisi Pasar Baru.
Di Jakarta Utara layanan SIM keliling akan berada di Mega Mall Pluit, sedangkan STNK keliling di depan Pos Polisi Jembatan Tiga.
Di Jakarta Selatan mobil SIM keliling akan berada di depan Kebun Binatang Ragunan dan STNK keliling di halaman Stasiun Tanjung Barat.
Di Jakarta Timur layanan SIM keliling di depan kantor Honda di Jalan Dewi Sartika dan STNK keliling di Puskopad Kampung Rambutan.
Sedangkan di Jakarta Barat layanan SIM dan STNK keliling akan berada di satu lokasi di halaman LTC Glodok.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.