TEMPO Interaktif, Jakarta - Hari ini (1/11), Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali membuka layanan SIM dan STNK Keliling di seluruh wilayah Jakarta. Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM dan STNK mereka bisa mendatangi lokasi-lokasi ini.
Di Jakarta Pusat, SIM bisa diperpanjang di Thamrin City dan STNK diperpanjang Kantor Pelni Gajah Mada. Di Jakarta Utara, warga bisa memperpanjang SIM di Mega Mall Pluit dan memperpanjang STNK di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading.
Di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Pos Polisi Kalibata, sedangkan perpanjangan STNK bisa dilakukan di Stasiun Tanjung Barat.
Bagi warga Jakarta Barat bisa memperpanjang SIM mereka di LTC Glodok dan STNK di Carrefour Puri Kembangan.
Sementara, layanan perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur akan dibuka di Honda Jalan Dewi Sartika dan layanan perpanjangan STNK di Pasar Induk Kramat Jati.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.