TEMPO Interaktif, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor merekomendasikan upah minimum kerja di tingkat kabupaten (UMK) itu sebesar Rp. 1.172.060. Jumlah tersebut mengambil nilai tengah diantara usulan pengusaha dan usulan pihak buruh.
“Nilai yang diusulkan pengusaha dan buruh kami jumlahkan lalu dibagi dua. Hasilnya kami usulkan ke Gubernur Jawa Barat,” kata Bupati Bogor Rahmat Yasin, di Gedung Serbaguna Cibinong, Senin (8/11).
Yasin mengatakan angka itu juga sudah disanggupi pihak pengusaha. Angka itu juga dinilainya sudah cukup dekat dengan standar kebutuhan dan hidup layak di Kabupaten Bogor.
Namun Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Bogor, Sutarno, mengatakan belum menentukan sikap atas nilai tengah itu. Dia mengaku masih membahasnya bersama teman-temannya yang lain. Sebelumnya SPN beserta serikat buruh lainnya yang ada di Kabupaten Bogor mengusulkan UMK senilai Rp. 1.226.000.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.