TEMPO Interaktif, Jakarta -Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling kembali beroperasi di lima wilayah DKI Jakarta dimulai pukul 08.00 hingga 14.00. Penduduk Jakarta Pusat dapat memperpanjang SIM di Kepolisian Sektor Kemayoran. Sedangkan mobil layanan STNK keliling di Jakarta Pusat dapat ditemui di Kantor Pos Pasar baru.
Bagi penduduk Jakarta Utara, layanan SIM keliling dapat ditemui di Pluit Village dan STNK di Pos Polisi Jembatan Tiga. Warga Jakarta Selatan dapat memperpanjang SIM di Kebon Binatang Ragunan dan STNK di Stasiun Tanjung Barat. Sedangkan di Jakarta Barat mobil layanan SIM dan STNK keliling dapat ditemui di LTC Glodok.
Sedangkan untuk masyarakat Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di Honda Jalan Dewi Sartika dan STNK di Pasar Induk Kramat Jati.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Begitu pula dengan layanan STNK Keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.