Kesepakatan diperoleh setelah polisi mendatangi kantor Yayasan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Timor (IPMAT) di Jalan Raya PKP, Gang Melati RT 12/09, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas kemarin pagi. ”Proses negosiasi mulanya berjalan alot. Sampai kemarin pagi mereka masih bertahan dan menolak mengembalikan anak-anak tersebut. Tapi akhirnya bisa kami yakinkan,” kata Dodi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Bupati Timor Tengah Selatan Paul Mella yang mendapatkan laporan tentang dugaan trafficking terhadap 11 bocah oleh empat mahasiswa berinisial AM, MN, JS dan YM. ”Mereka memboyong para bocah tersebut sejak tanggal 24 November dengan menggunakan pesawat udara. Semua dana akomodasi mereka tanggung sendiri,” ujarnya.
Menurut Dodi, kasus ini tidak berlatar belakang trafficking, melainkan hanya kesalahan prosedur administrasi kependudukan. Hasil penyelidikan pihak kepolisian mengetahui bahwa seluruh bocah tersebut akan disalurkan ke sejumlah lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren oleh para mahasiswa tersebut atas bantuan jaringan IPMAT yang berada di Jakarta. ”Tujuannya memang mulia. Hanya saja mereka lupa mengurus surat perpindahan dan izin tertulis dari pihak orang tua,” ujarnya.
Dodi mengatakan, praktek tersebut dianggap lumrah karena yayasan tersebut mengaku sudah menjalankan aktivitas mereka sejak tahun 1980. Empat mahasiswa tersebut termasuk yang lainnya berniat membayar keberhasilan mereka kepada sebagian warga Timor.
Karena itu, kata Dodi, pihak kepolisian mengaku tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap keempat mahasiswa tersebut. ”Kami tidak menemukan unsur pelanggaran pidana seperti perdagangan anak,” katanya. Polisi menyelesaikan melalui jalur kekeluargaan dan menyerahkan proses pemulangan kepada pemerintah setempat.
Bupati Paul Mella yang ikut dalam keterangan pers tersebut mengakui bahwa kasus itu telah menyita perhatian pemerintah maupun anggota dewan. Langkah penyelesaian ditempuh pihak pemerintah dengan memfasilitasi proses pemulangan seluruh bocah tersebut pada tanggal 1 November lalu. ”Namun perintah tersebut diabaikan. Makanya kami melapor kepada pihak kepolisian,” katanya.
Menurut Paul, niat baik seseorang atau sebuah lembaga tidak bisa dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan tentang syarat administrasi kependudukan. Seluruh dokumen tersebut, kata dia, penting untuk dilengkapi untuk menghindari adanya kemungkinan kasus perdagangan anak. ”Seluruh orang tua anak-anak tersebut merasa resah. Mereka meminta bantuan pemerintah,” katanya.
RIKY FERDIANTO