TEMPO Interaktif, Jakarta - Unit Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya memberi kemudahan pada pengendara kendaraan bermotor di Jakarta. Bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan C, serta STNK, cukup mendatangi layanan SIM keliling yang sudah disediakan.
Hari ini (30/12), Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menunjuk 10 titik yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta untuk melayani warga mengurus SIM dan STNK.
Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM, bisa mendatangi bus layanan perpanjangan SIM yang diparkir di depan Astra Honda, Jalan Dewi Sartika. Sementara bus yang melayani perpanjangan STNK akan diparkir di depan Pasar Induk Kramat Jati.
Di Jakarta Selatan, bus Dirlantas Polda akan melayani perpanjangan SIM di Taman Makam Pahlawan Kalibata dan pelayanan STNK di Stasiun Tanjung Barat. Sementara, di Jakarta Barat gerai berjalan pengurusan STNK digelar di Carrefour Puri Kembangan. Untuk SIM sendiri warga bisa mengurusnya di LTC Glodok.
Kemudian untuk wilayah Jakarta Pusat, warga bisa menemukan gerai SIM di depan Thamrin City dan gerai STNK di Kantor Pos Pasar Baru. Terakhir, di Jakarta Utara, SIM dan STNK masing-masing bisa diurus di Mega Mall Pluit dan di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading.
Pelayanan SIM Keliling ini cuma untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa berlakunya habis lebih dari setahun warga tidak bisa memperpanjang di layanan ini. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Pelayanan STNK keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan lainnya. Untuk Informasi lebih lanjut bisa hubungi 021- 5276001/SMS 1717.
HERU TRIYONO | TMC
Berita terkait
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Baca SelengkapnyaUjian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus
5 November 2023
Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAplikasi Super Pelayan Masyarakat
5 November 2023
Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu
12 Oktober 2023
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK
16 September 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.
Baca SelengkapnyaDispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023
13 Agustus 2023
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.
Baca SelengkapnyaMateri Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan
4 Agustus 2023
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?
Baca SelengkapnyaDispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya
5 Juli 2023
Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok
18 Mei 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.
Baca SelengkapnyaAdvokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun
13 Mei 2023
Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!
Baca Selengkapnya