Jakarta Akan Terbitkan Peraturan Daerah Larangan Ahmadiyah
Jumat, 4 Maret 2011 17:26 WIB
"Bisa diterapkan di Jakarta. Bahkan di Jakarta kalau perlu lebih jauh lagi. Kami akan bicara dengan DPRD untuk bikin Perda," ujar Fauzi di Balai Kota, Jumat (4/3) siang.
Yang dimaksud Fauzi dalam hal ini adalah Jakarta tidak cuma mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelarangan Ahmadiyah saja--yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap--tetapi akan membuat Peraturan Daerah.
Foke, sapaan akrab Fauzi, menerangkan, akan mengirim tim untuk mengkaji SK dari daerah yang lebih dulu mengeluarkan larangan terhadap ajaran Ahmadiyah. Koordinasi dari Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan dilakukan dengan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan larangan itu. "Jawa Timur dan Jabar itu sejalan dan sejiwa," tuturnya.
Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Bidang Informasi Publik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengaku belum mendengar mengenai rencana kajian Peraturan Daerah mengenai larangan ajaran Ahmadiyah. Karena itu, dia belum tahu betul bagaimana konsepnya dan kapan kajiannya akan dimulai. "Belum tahu saya. Nanti saya kabari," akunya di kesempatan terpisah, Jumat (4/3) sore.
HERU TRIYONO