“Jika ada, pertemuan tambahan ini diluar prosedur badan legislatif, karena kami sudah berkoordinasi dengan Badan Legislatif dan semua sudah jelas tentang RTRW itu,” kata Gubernur DKI Fauzi Bowo, hari ini.
Fauzi menegaskan tidak hadir jika pertemuan tersebut jadi dilaksanakan. Menurutnya DKI telah memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam pembuatan RTRW 2010-2030 sehingga sudah tidak ada masalah yang dibahas dengan pihak eksekutif. “Saya tidak tau siapa yang minta pertemuan itu, sekarang kalau ada pertemuan tambahan silahkan,” kata Fauzi.
Ketua Balegda DPRD DKI, Triwisaksana, mengatakan pemanggilan pihak eksekutif mengenai RTRW 2010-2030 merupakan perintah dari Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan. Pertemuan tersebut rencananya akan mengevaluasi Raperda ini secara umum, termasuk menanyakan masukan-masukan penting dari LSM dan masyarakat. Namun Sani, sapaan akrab Triwisaksana, menegaskan tidak ada masalah dalam rancangan RTRW yang telah disusun oleh pihak eksekutif. “Tapi sampai sekarang saya belum tau apakah pertemuan itu jadi atau tidak,” ujar Sani.
Hal yang akan ditanyakan kepada eksekutif adalah mengenai rencana DKI jika Raperda ini realisasinya tidak berjalan sesuai rencana, pertanyaan mengenai reklamasi terkait dengan keputusan Mahkamah Agung yang dikuatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, rencana pembangunan enam ruas jalan tol di Jakarta, dan jalan layang bukan tol yang sedang dikerjakan namun belum menyertakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Hingga akhir Maret ini, pihak DPRD DKI pun tidak dapat memastikan kapan RTRW 2010-2030 ini dapat disahka. Padahal berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan RTRW 2010-2030 harus rampung pada tahun 2010. Dengan begitu, DKI Jakarta telah terlambat hampir tiga bulan dari batas pengesahan tersebut.“Sementara ini kami memakai RTRW 1990-2010. Sampai RTRW yang baru disahkan DPRD DKI,” ungkap Fauzi.
RENNY FITRIA SARI