Polisi telah rampung memeriksa lima tersangka. "Tapi, penyidik masih berencana melengkapi berkas dengan keterangan beberapa saksi ahli," ujar Aswin.
Lima orang tersangka itu masing-masing Arief Lukman, Donald Harris Bakara, Henry Waslinton M., Boy Yanto Tambunan, dan Humizar Silalahi. Arief, Donald, dan Henry dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sementara, Boy dan Humizar dijerat Pasal 333 KUHP tentang pembiaran.
Arief dan Boy merupakan karyawan outsourcing dari PT Fani Masyara Prima (PT Fanimas), sedangkan tiga tersangka lain dari PT Taketama. Dua perusahaan itu memiliki nota kesepahaman kerja sama penagihan utang dengan Citibank.
Sebelumnya, pengacara para tersangka, A. Wirawan Adnan, menjelaskan PT Fanimas bertugas melakukan desk collection atau penagihan lewat telepon. Sementara PT Taketama bertugas melakukan field collection atau penagihan langsung. Mereka bekerja sama menagih utang Irzen untuk kesesuaian data.
PUTI NOVIYANDA