Ada 246 Gedung di Jakarta Tak Tertib Larang Merokok

Reporter

Editor

Jumat, 1 Juli 2011 15:20 WIB

TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta dinilai terlalu berhati-hati dalam menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Padahal, sejak 3 bulan terakhir, ada 246 gedung di Jakarta yang tercatat belum sepenuhnya menerapkan Kawasan Dilarang Merokok ini. Karena itu, BPLHD didesak untuk lebih tegas menegakkan aturan tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta FAKTA Azas Tigor Nainggolan menilai BPLHD tidak serius dalam menjalankan peraturan ini. Apalagi Gubernur Fauzi Bowo pernah berjanji akan menindak tegas pengelola gedung yang tidak memenuhi Pergub ini. "Ada kebijakan ternyata tidak menjamin. Yang diperlukan itu penegakannya," ujarnya, Jumat 1 Juli 2011.

Menurut Azaz, BPLHD harus berani mengumumkan gedung-gedung yang tidak taat kepada media agar timbul rasa jera. "BLHD harus berani mengumumkan supaya ada kejelasan," ujarnya.

Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD Ridwan Panjaitan mengatakan, dalam 3 bulan terakhir BPLHD telah melayangkan lebih dari 380 surat pemberitahuan kepada pengelola gedung yang dinilai tidak taat. Jadi, tidak benar jika BPLHD dikatakan tidak menindak pelanggar Pergub tadi.

Dalam kurun waktu 6 bulan, kata Ridwan, BPLHD sudah mengawasi 750 gedung terdiri dari restoran, hotel, mal, dan kantor milik swasta. Dari semua gedung, belum ada yang berstatus baik. "Hanya untuk sekarang kami lebih prioritaskan pengawasan pada 246 gedung yang bernilai buruk."

BPLHD saat ini telah menyiapkan 4 sanksi kepada pengelola gedung yang tidak taat. Tahap awal, gedung yang melanggar akan diberikan surat peringatan. Tahap kedua, nama gedung dan pengelola yang bermasalah akan diumumkan di media. Kalau itu tidak membuahkan hasil, baru diberikan penghentian izin sementara dan terakhir mencabut izin. "Hanya, sekarang kami belum sampai pada sanksi administrasi. Masih berupa pemberitahuan tertulis," ujarnya.

Selain itu, BPLHD juga terus melakukan tindak lanjut terhadap laporan warga yang disampaikan melalui hotline www.pedulijakarta.com. Sejak diluncurkan akhir tahun silam, layanan ini sudah menerima lebih dari 464 aduan. "Dari jumlah itu kami sudah layangkan surat pemberitahuan pada pengelola gedung," katanya.

IRA GUSLINA


Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya