TEMPO Interaktif, Jakarta - Prita Mulyasari, 34 tahun, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni hanya bisa pasrah atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara pidananya terhadap kasus pencemaran nama baik rumah sakit tempat ia pernah dirawat tersebut.
Putusan yang sangat mengejutkan tersebut mengancam ibu tiga anak ini kembali masuk dalam pengapnya ruang tahanan.
Prita mengangap putusan tersebut merupakan cobaan baru dalam menghadapi bulan puasa tahun ini. ”Iya mungkin ini cobaan dalam menghadapi bulan puasa tahun ini,” kata Prita sambil terisak saat ditemui di rumahnya, Sabtu 9 Juli 2011.
Bulan puasa tahun 2009, saat kasus ini bergulir dipersidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita harus duduk di kursi terdakwa dan menjalani proses persidangan yang akhirnya pada 29 Desember 2009 ia diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Meski belum bisa menerima sepenuhnya hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, Prita tetap berharap ia tidak masuk penjara lagi. ”Jangan sampai saya masuk penjara lagi,” katanya sambil menangis tersedu-sedu.
Jika harus meringkuk di sel tahanan, Prita mengaku bingung dengan nasib 3 anaknya yang masih kecil-kecil. Anak bungsunya, Syarif, yang pada 21 Juli nanti genap berusia 1 tahun masih sangat membutuhkan dirinya. ”Bagaimana mungkin saya harus berpisah dengan anak-anakku, apalagi si bungsu belum genap satu tahun,” katanya.
Prita berharap masih ada peluang baginya untuk lolos dari ancaman penjara yang pernah ia rasakan 23 hari dalam penjara, yaitu 13 Mei sampai 3 Juni 2009 sejak ditetapkan sebagai tersangka. ”Semoga masih ada keadilan buat saya,” katanya.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari dengan surat putusan MA bernomor register 822 K/PID.SUS/2010.
Dalam situs resminya, MA menyatakan vonis diputus pada 30 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, 2 hakim anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Putusan dibuat berdasar surat pengajuan kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu.
JONIANSYAH
Berita terkait
Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding
18 September 2018
Kuasa hukum RS Omni Alam Sutera tidak bersedia mengomentari keputusan hakim, yang menyatakan Rumah Sakit Omni terbukti bersalah atas kasus malpraktik.
Baca SelengkapnyaRS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas
18 September 2018
Ibu dua anak kembar itu merasa puas dengan keputusan pengadilan yang menyatakan RS Omni Alam Sutera terbukti malpraktik.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat
12 September 2018
Setiap tahun DKI menggelontorkan Rp 1,5 triliun untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi pasien kelas III. BPJS Kesehatan defisit Rp 9,75 triliun .
Baca SelengkapnyaKisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden
30 Agustus 2018
Juliana Dharmadi, ibu kembar Jared dan Jayden Cristophel, korban dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni menanggung beban hidup berat selama 10 tahun ini.
Baca SelengkapnyaRS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar
29 Agustus 2018
Juliana menuduh RS Omni lakukan malpraktik sehingga anak kembarnya buta, dia menggugat Rp 20 miliar.
Baca SelengkapnyaDimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit
27 Februari 2018
Beredarnya rekaman video pelecehan seksual oleh seorang perawat menyentak kita semua.Tak mudah menuduh tenaga kesehatan melakukan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaBPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora
10 September 2017
Pengamat BPJS Watch Timboel Siregar mendesak kepolisian untuk menyelidiki dokter dan petugas rumah sakit yang menolak bayi Debora.
Baca SelengkapnyaBayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik
10 September 2017
Bayi Debora meninggal di RS Mitra Keluarga karena orang tuanya tak punya Rp 19 juta untuk biaya fasilitas PICU.
Baca SelengkapnyaTempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar
23 Juni 2017
Rumah sakit ini memiliki sistem pemadaman sebagai langkah
pencegahan.
Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek
28 Maret 2017
Putri Ira Rahmawati meninggal karena keterlambatan dokter memberi pertolongan darurat.