TEMPO Interaktif, Jakarta - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa mengunjungi lokasi-lokasi layanan SIM dan STNK Keliling Polda Metro Jaya. Khusus hari ini, Selasa, 2 Agustus 2011, layanan tersebut akan dibuka hingga pukul 14.00 WIB.
Berikut ini lokasi pelayanan SIM dan STNK keliling di Ibu Kota:
1. Jakarta Pusat SIM: Grand Indonesia STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit STNK: Graha Gepembri, Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan SIM: Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata STNK: Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata
4. Jakarta Barat SIM: Mall Citraland, Grogol STNK: Mall Citraland, Grogol
5. Jakarta Timur SIM: Honda Jalan Dewi Sartika STNK: Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.