TEMPO Interaktif, Jakarta - Ina Asriyana, 34 tahun, pembantu rumah tangga yang diduga menculik bayi lima bulan, Cheryl Audrey Jacqueline boru Radjagukguk, ternyata meminta uang Rp 650 ribu kepada majikannya sebelum membawa kabur Cheryl. Namun, permintaan Ina itu tidak dipenuhi. "Kami tidak kasih. Baru kerja dua pekan masa sudah minta gaji penuh," kata ayah Cheryl, Agus Budiarto Radjagukguk, Kamis, 4 Agustus 2011.
Agus tidak mengetahui tujuan pembantunya itu meminta gaji penuh sebelum akhir bulan. Belum sempat membahas lebih lanjut permintaan itu, anak bungsunya sudah dibawa kabur oleh Ina. Agus mengatakan dia dan istri tidak pernah berselisih dengan Ina. Dia meyakini tidak ada motif dendam dalam kasus dugaan penculikan anaknya.
Agus menilai Ina bukan pembantu yang baik. Secara psikologis, keluarganya merasa tidak nyaman dengan keberadaan Ina. Sayangnya, pihak Yayasan Tunas Karya, penyalur Ina, tidak memiliki pengganti. "Minggu pertama Ina sudah saya kembalikan. Namun karena tidak ada pengganti, akhirnya dia tetap di rumah." Pekerjaan Ina, menurut Agus, juga tidak berat, karena hanya enam jam per hari.
Suatu ketika, Agus bercerita, Ina tertangkap basah memakai pakaian dan selimut majikannya. Pernah juga Ina meletakkan gunting kuku di atas tempat tidurnya. "Saya kira mentalnya terganggu," katanya.
Peristiwa penculikan terjadi Senin, 1 Agustus 2011, malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu, Agus sedang mengantar istrinya Heni Marlina boru Situmeang yang bekerja di Rumah Sakit Medika Tanjung Priok. Heni, yang merupakan perawat, diantar dengan mobil bersama dua anak mereka. Sementara Cheryl, anak bungsu mereka, di rumah bersama Ina.
Setelah mengantar istrinya, Agus dan dua anaknya tak lagi menjumpai Cheryl dan Ina di rumah. Saat meninggalkan rumah, Ina diketahui memakai baju berwarna kuning. "Dia juga tidak membawa uang banyak," kata Agus.
Dia mengatakan saat itu juga keluarga melaporkan menghilangnya Cheryl ke Kepolisian Sektor Metro Cakung, Jakarta Timur. Namun, karena belum 24 jam, maka laporan dianggap kehilangan biasa. Pada Rabu, 4 Agustus 2011 pagi dia melaporkannya lagi. Kali ini status laporan adalah dugaan penculikan.
Polisi pun memeriksa pihak Yayasan Tunas Karya. Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polsektro Cakung, Inspektur Dua Sutrisno, bila terbukti bersalah, Ina terancam Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak perempuan di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
HERU TRIYONO