TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di lima wilayah DKI Jakarta. Namun pelayanan hari ini hanya buka hingga pukul 12.00 WIB. Untuk layanan SIM keliling Jakarta Barat, hari ini tidak beroperasi karena mengalami gangguan jaringan.
Layanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masyarakat ingin membuat SIM baru atau masa berlaku SIM habis lebih dari setahun, tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Demikian pula pelayanan STNK keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
Inilah lokasi layanan SIM dan STNK keliling untuk kelima wilayah Jakarta:
1. Jakarta Pusat SIM: Grand Indonesia STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit STNK: Graha GAPEMBRI Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan SIM: Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata STNK: Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata
4. Jakarta Barat SIM: Mengalami gangguan STNK: Citraland Grogol
5. Jakarta Timur SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika STNK: Pasar Induk Kramat jati
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.