TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Reserse Kota (Polresta) Depok Komisaris besar Mulyadi Kaharni mengatakan hasil tes kebohongan terhadap EK, 44 tahun, istri mantan Reserse Pamulang yang mengaku diperkosa, mendukung hasil penyidikan polisi sebelumnya. "Hasil tes kebohongan yang keluar Kamis lalu sudah kami terima. Kami sangat senang sekali dengan hasil tes itu," katanya di Mapolresta Depok, Sabtu, 31 Desember 2011.
Sebelas kejanggalan dari lapangan di antaranya tidak adanya jejak kaki pelaku di tanah meski becek, kerusakan jendela akibat dicongkel terbukti lewat dalam, dan ditemukannya sidik jari pelapor pada obeng yang diduga untuk mencongkel kusen jendela itu.
Kepada polisi, EK melapor bahwa rumahnya didatangi perampok. Menurutnya, perampok masuk ke rumah melalui jendela, menyekap, dan memperkosanya. Yang diambil hanya telepon seluler. Polisi belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
Tes psikologi menunjukkan bahwa pelapor memiliki kecerdasan di atas rata-rata, sangat teliti, tidak ada gejala trauma akibat pemerkosaan, dan kecenderungan ingin diperhatikan. Pada kasus itu, kata Mulyadi, ditemukan sebelas kejanggalan pada saat pemeriksaan lokasi dan dilanjutkan tes kejiwaan. "Ini akan menjadi bahan proses sidik lanjut."
Polresta Depok akan mengundang Polda Metro Jaya untuk membahas penyidikan selanjutnya. Hal itu dilakukan agar proses penyidikan ini terkontrol secara efektif. "Agar tidak merugikan pihak-pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Penyidikan lanjutan akan dilakukan setelah tahun baru 2012. Menurut Mulyadi, pihaknya akan menggunakan spesialis untuk mengungkapkan semua hasil dari temuan tes yang sudah dilakukan. "Nanti akan ada tim khusus yang akan menyampaikan semua hasil itu sesuai dengan bidangnya."
ILHAM
Berita terkait
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas
33 hari lalu
Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober
Baca SelengkapnyaRobinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia
39 hari lalu
Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaSurvei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan
50 hari lalu
Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan
52 hari lalu
Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor
59 hari lalu
Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.
Baca SelengkapnyaHamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober
5 Desember 2023
Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.
Baca SelengkapnyaIsrael dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB
5 Desember 2023
Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.
Baca SelengkapnyaPemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo
3 Oktober 2023
Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember
Baca SelengkapnyaPBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas
25 September 2023
Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas
Baca SelengkapnyaPerkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara
21 Juni 2023
John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun
Baca Selengkapnya