TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di seluruh wilayah Jakarta, Jumat, 6 Januari 2011. Pelayanan hari ini mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Layanan SIM keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C serta tidak menerima pembuatan SIM baru. Sedangkan untuk STNK hanya melayani perpanjangan per tahun. Bagi yang ingin memperpanjang lima tahunan harus langsung mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Berikut ini lokasi pelayanan SIM dan STNK keliling di Jakarta: 1. Jakarta Pusat SIM: Thamrin City. STNK: Kantor Pos Pasar Baru.
2. Jakarta Utara SIM: Gangguan, tapi bisa dilakukan di lantai 2 Mal Arta Gading. STNK: Kantor SAMSAT Graha Gapembri, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading.
3. Jakarta Selatan SIM: TMP Kalibata. STNK: Stasiun Tanjung Barat.
4. Jakarta Barat SIM: Mal Ciputra. STNK: Mal Ciputra.
5. Jakarta Timur SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika. STNK: Masjid At-Tin TMII.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.