Kecelakaan Maut, Pengendara Xenia Jalani Tes Urine  

Reporter

Editor

Minggu, 22 Januari 2012 15:21 WIB

Tersangka Afriyani menjalani reka ulang kecelakan maut bersama tiga temannya di lokasi kecelakaan halte Tugu Tani, Jakarta, Sabtu (18/2). ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pengendara Xenia Alfriani Susanti, 29 tahun, sedang menjalani tes urine dan darah guna memastikan kecelakaan bukan dampak dari konsumsi obat berbahaya dan terlarang. "Tersangka sedang dicek darah dan urinenya," kata Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono kepada Tempo, Ahad 22 Januari 2012.

Siang tadi sebuah Xenia menyeruduk belasan pejalan kaki hingga menewaskan sembilan orang di antaranya di sekitar Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat. Saat itu tersangka mengendarai Xenia Hitam nomor polisi B 2479 XI. Ia melaju dari arah utara ke selatan sepanjang Jalan Ridwan Rais Gambir Jakarta Pusat. Tiba-tiba mobilnya menabrak 12 orang pejalan kaki, sehingga menewaskan sembilan orang.

Menurut Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Antoni Wijaya, tersangka mengaku begitu mendekati Kementerian Perdagangan ia menurunkan kecepatan. Tapi, saat hendak belok ada keanehan di rem mobil, sehingga ia panik dan membanting mobil ke kiri.

"Kebetulan itu adalah trotoar, sedang ramai pejalan kaki," kata Antoni. Saat ini berkas dilimpahkan ke Polisi Daerah Metro Jaya karena termasuk kecelakaan menonjol yang menewaskan lebih dari 3 orang. "Kami juga sedang mendalami penyebab lain dari kecelakaan ini seperti human error," katanya.

RINA WIDIASTUTI | SYAILENDRA

Berita Terkait

Xenia Penabrak 12 Orang Dikemudikan Perempuan

Delapan Tewas, Xenia Seruduk 12 Orang Pejalan Kaki

Kecelakaan Maut, Sopir Xenia Masih Shock

Saat Kejadian Pengemudi Tak Bunyikan Klakson
Ini Kronologis Kecelakaan Maut Xenia
Ini Nama Korban Tewas Kecelakaan Maut Xenia

Rumah Jemaat GKI di Perumahan Yasmin Dikepung Massa
Brigadir Pengancam Penjaga Busway Sudah Diperiksa
PT KAI Klaim Bandul Beton Efektif Kurangi “Atapers

Dua Sebab Adra Tak Tertolong dari Flu Burung

Berita terkait

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.

Baca Selengkapnya

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?

Baca Selengkapnya

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.

Baca Selengkapnya

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.

Baca Selengkapnya

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan

Baca Selengkapnya

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo

Baca Selengkapnya

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan

Baca Selengkapnya

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya