Sopir Xenia Maut dan Kawannya Positif Memakai Sabu

Reporter

Editor

Senin, 23 Januari 2012 09:33 WIB

Sebuah mobil Xenia ringsek setelah menabrak 12 orang dan menewaskan 9 orang di Jalan M Ridwan, dekat Patung Tani, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012. (Dok Tempo)

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengumumkan hasil tes darah dan urine terhadap pengemudi Daihatsu Xenia B 2479 XI, Afriani Susanti, 29 tahun, dan ketiga kawannya, yaitu Arisendi, 34 tahun; Deny M, 30 tahun, dan Adistina, 26 tahun. Hasilnya, baik Afriani, si sopir Xenia maut, dan ketiga kawannya positif memakai sabu-sabu.

"Hasil uji urine terbukti memakai ekstasi jenis sabu. Semuanya memakai," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin, 23 Januari 2012.

Seperti diketahui, mobil Daihatsu Xenia yang disopiri Afriani melaju kencang dan menghantam pejalan kaki di trotoar dan halte di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Mobil baru berhenti setelah menabrak halaman kantor Kementerian Perdagangan.

Akibat tabrakan maut itu, sembilan orang tewas, dan tiga terluka. Para korban itu mayoritas adalah warga yang baru saja pulang berolahraga di Monas. Sembilan orang yang tewas yakni Moch Hudzaifah al Ujay, 16 tahun, Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfia Fitriasih (18), Wawan (17) dan Indra (11). Sementara empat orang luka yakni Siti Mukaromah (30), Keny (8), dan Teguh Hadi Purnomo (30).

Menurut Rikwanto, Afriani menyetir melebihi batas maksimum kecepatan di daerah itu. Karenanya, sangat masuk akal pengemudi hilang konsentrasi dan tak bisa mengendalikan kendaran saat oleng.

Akibatnya, Afriani menabrak pejalan kaki yang berada di trotoar dan halte kemudian baru berhenti setelah memasuki halaman kantor Kementerian Perdagangan. "Menghantam beberapa pejalan kaki, halte busway, pembatas besi, beton, dan masuk ke halaman Kementerian perdagangan" ujarnya.

Hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi Afriani tidak mengantongi SIM dan STNK. Penyidik akan mendalami keterangan Afriani yang mengaku tidak membawa dokumen kendaraan karena sedang diperpanjang. Polisi juga akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan Afriani melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Afriani dianggap melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalulintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya. Lalu Pasal 287 ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara. Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia. Ancamannya, enam tahun penjara.

SUNDARI

Berita Terkait
Kecepatan Xenia 'Maut' Diduga di Atas 70 KM/Jam
Setelah Dites, Rem Xenia 'Maut" Berfungsi Baik
Video Tabrakan Maut Xenia Beredar di Internet
Empat Korban Kecelakaan Maut Xenia Satu Keluarga
Satu Korban Kecelakaan Maut Xenia Hamil 3 Bulan

Berita terkait

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.

Baca Selengkapnya

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?

Baca Selengkapnya

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.

Baca Selengkapnya

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.

Baca Selengkapnya

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan

Baca Selengkapnya

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo

Baca Selengkapnya

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan

Baca Selengkapnya

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya