Jerat Sopir Xenia Maut, Polisi Minta Saran Pakar

Reporter

Editor

Jumat, 27 Januari 2012 21:26 WIB

Petugas memeriksa mobil Xenia nopol B 2479 XI yang menewaskan sembilan orang di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, (22/1). ANTARA/ Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi tak mau gegabah dalam memberikan jerat hukum bagi pengemudi Daihatsu Xenia B 2479 XI Afriyani Susianti yang telah menewaskan sembilan orang. Untuk itu, polisi akan meminta pendapat dari pakar hukum dan kejaksaan dalam menerapkan pasal bagi Afriyani. Sementara ini, Afriyani, 29 tahun disangka melanggar tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan penggunaan narkoba.

"Supaya sempurna, kami perlu pendapat ahli hukum dan kejaksaan, adakah kemungkinan menambah pasal untuk Afriani," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto saat dihubungi Jumat 27 Januari 2012.

Ketiga pasal yang dilanggar adalah Pasal 283 soal mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya, Pasal 287 ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, yang korbannya mulai dari luka ringan sampai meninggal. ”Ancaman hukumannya antara lain hukuman penjara selama enam tahun,” kata Rikwanto.


Sementara banyak pendapat masyarakt menilai hukuman itu tidak sepadan karena pekerja sebuah rumah produksi itu telah menewaskan sembilan orang sekaligus. "Untuk mengakomodasi pendapat masyarakat, kami meminta pendapat ahli hukum. Barangkali ada pasal lain yang bisa dikenakan," kata Rikwanto.


Sedangkan untuk ketiga teman Afriani, yaitu Adistina Putri Gani, 25 tahun; Ari Sendi, 34 tahun; dan Deni Mulyana, 30 tahun, hanya Undang-Undang Penggunaan Narkoba. Adapun dalam kasus narkoba, Afriani dan kawan-kawannya akan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Afriani adalah pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu sekitar pukul 11.12 WIB. Peristiwa itu membuat sembilan orang tewas dan tiga orang luka berat yang masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.

RINA WIDIASTUTI | ELLIZA HAMZAH


Berita Terkait
Ditanya Kasus Xenia Maut, Kapolda Metro Sewot
Blakblakan Eksekutif Daihatsu Soal Rem Xenia
Sopir 'Xenia Maut' Tak Sengaja Tertidur Saat Nyetir
Gambar Kronologi Xenia Maut, Tak Ada Salip Kopaja
Gambar CCTV Kecelakaan Xenia Maut Remang-remang
Mobil Xenia Maut Sudah Tiga Kali Pindah Tangan
Sopir Xenia Maut Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan
Mau Aman Nyetir? Jangan Minum Alkohol Sama Sekali
Gerakan Antipengemudi Xenia Maut Muncul di Facebook
Niatnya Injak Rem, Sopir Xenia Maut Malah Injak Gas
Menu 'Dugem' Pengemudi Xenia Maut Cs

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.

Baca Selengkapnya

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

25 Juni 2018

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor

Baca Selengkapnya

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar

Baca Selengkapnya

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

21 Juni 2018

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.

Baca Selengkapnya

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

21 Juni 2018

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba

Baca Selengkapnya

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

21 Juni 2018

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.

Baca Selengkapnya

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

21 Juni 2018

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba

Baca Selengkapnya

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

20 Juni 2018

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang

Baca Selengkapnya