Warga Menilai Penggusuran 1983 Melanggar HAM

Reporter

Editor

Selasa, 6 Januari 2004 18:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil warga Cipinang Melayu H. Katili mengatakan, saat penggusuran oleh AURI terhadap wilayah mereka di RW 03 Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, tahun 1983, terjadi banyak pelanggaran hak asasi manusia. Selain tiadanya penggantian tanah mereka, banyak pula warga yang teraniaya. Bahkan ada warga yang hilang tanpa diketahui nasibnya. Hal itu dikatakannya kepada wartawan saat hendak menghadap Wali Kota Jakarta Timur di kantornya, Selasa (6/1) siang. Ditemui di tempat yang sama, Sarmada, 65, mengatakan hal yang sama. Saat penggusuran, warga dihadapkan dengan anjing-anjing ganas. Banyak-ibu-ibu yang mengalami luka akibat gigitannya. "Abis tuh ibu-ibu digigitin," kata pria betawi yang telah tinggal di daerah tersebut sejak tahun 1948 itu. Bahkan Sarmada harus mengalami nasib yang lebih tragis, bahwa anaknya, Mas'udah, hilang tak ketahuan jejaknya. Telah berbulan-bulan Sarmada melakukan upaya pencarian terhadap putrinya yang saat itu baru berusia 15 tahun, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Katili menceritakan, tanah di Cipinang Melayu yang sedang dipersengketakan telah dimiliki oleh warga secara turun temurun. Namun, pada saat penjajahan Jepang, tanah tersebut disewa. Setelah Jepang hendak hengkang dari Indonesia, tanah tersebut dikembalikan ke warga. Pada 1966, AURI meminjam 511 girik warga. "Katanya mau dibayar 30 perak per meter," kata Katili. Namun, Pada 1983, AURI menggusur warga secara paksa. Jangankan membayar uang sewa, warga juga tidak diberikan uang pengganti tanah mereka. Saat itu, kata Katili, warga takut untuk melawan. Namun, mereka memberikan Surat Kuasa untuk pemeliharaan tanah mereka kepada beberapa orang lain yang berani bertahan di daerah tersebut. Saat reformasi, beberapa warga daerah itu banyak yang kembali.Berdasarkan permintaan dari Panglima Komando Operasi Angkatan Udara melalui surat No 13/ 867XII/ 2002 tertanggal 31 Desember 2002, pemerintah provinsi diminta menggusur warga tersebut. Surat Perintah Bongkar III telah disebarkan. Pemerintah tidak memberikan ganti rugi tanah dan bangunan, melainkan hanya memberikan uang bongkar rumah kepada setiap Kepala Keluarga sebesar 600 ribu rupiah tanpa memandang luas bangunan. Besarnya uang bongkar tersebut lebih kecil dari uang bongkar yang diberikan kepada warga Pinang Ranti sebesar 3 juta rupiah untuk setiap Kepala keluarga. Saat ini, ada sekitar 300 warga Cipinang Melayu yang masih menetap di wilayah yang dipermasalahkan.Mat Hasan, 52 tahun, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan keberatan bila pemerintah membutuhkan tanah untuk kepentingan negara. Namun, negara juga harus memikirkan nasib warga yang telah memiliki tanah itu secara turun temurun. "Kalo mau dipake negara, bayarlah. Bapak mau ngga'rumahnya dibongkar tapi tidak dibayar?" ujarnya tajam.Indra Darmawan - Tempo News Room

Berita terkait

Profil Majed Mohammed Al Shamrani, Wasit untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 2024

1 menit lalu

Profil Majed Mohammed Al Shamrani, Wasit untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak akan menjadi pertandingan kedua Skuad Garuda yang dipimpin wasit Majed Mohammed Al Shamrani.

Baca Selengkapnya

Hasil Lengkap Seleksi Pemain Asing V-League: Megawati Hangestri Dikontrak, Yolla Yuliana dan Aulia Suci Tidak

11 menit lalu

Hasil Lengkap Seleksi Pemain Asing V-League: Megawati Hangestri Dikontrak, Yolla Yuliana dan Aulia Suci Tidak

Try out alias seleksi pemain asing Asia di Liga Bola Voli Korea Selatan (V-League) sudah selesai. Megawati Hangestri masuk, Yolla dan Aulia tidak.

Baca Selengkapnya

Sutradara Film Parasyte: The Grey, Yeon Sang Ho Puji Serial Besutan Joko Anwar

12 menit lalu

Sutradara Film Parasyte: The Grey, Yeon Sang Ho Puji Serial Besutan Joko Anwar

Sutradara film Train to Busan itu juga mengatakan, besutan Joko Anwar itu memiliki format yang belum pernah ia lihat sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

12 menit lalu

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut kini wajah baru pendidikan dan kebudayaan Indonesia sudah mulai terlihat berkat gerakan Merdeka Belajar.

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

12 menit lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

15 menit lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

KKP Akan Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

19 menit lalu

KKP Akan Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

19 menit lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

24 menit lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

25 menit lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya