TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya.
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Kamis, 2 Mei 2024.
Haris mengatakan sidang etik itu ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada 14 Mei 2024. “Jika panggilan kedua nanti tak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” kata Haris.
Penundaan sidang etik terhadap Nurul Ghufron juga dikonfirmasi oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Ia membenarkan Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang yang dijadwalkan dimulai pada Pukul 09.30 WIB itu.
“Sidang kami tunda karena terperiksa NG (Nurul Ghufron) tak hadir,” kata Tumpak kepada Tempo, Kamis, 2 Mei 2024.
Hingga berita ini ditulis, Ghufron tak merespons pesan singkat dan telepon yang dilayangkan Tempo, guna mengonfirmasi kehadiran dalam sidang etik hari ini.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. “Benar, 2 Mei nanti dimulai sidangnya. Soal (Nurul Ghufron) meminta memindahkan salah seorang pegawai dari Kementan di pusat ke Jawa Timur, ke Malang,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Jumat, 26 April 2024.
Albertina Ho mengatakan, perihal kepastian dugaan lebih lanjut soal Nurul Ghufron memperdagangkan pengaruhnya saat menangani kasus korupsi di Kementan, akan terlihat di persidangan etik. “Menurut Dewas dilihat cukup bukti lah, kami lanjutkan ke sidang etik,” katanya.
Pilihan Editor: Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli