TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan pajak untuk warung kecil yang diterapkan mulai Januari 2012 tidak hanya diterapkan di Ibu Kota. “Di kota lain juga ada, tapi masuknya pajak kota atau kabupaten,” kata Iwan dalam jumpa pers di Gedung Teknis, Jakarta, Rabu 1 Februari 2012.
Iwan menjelaskan bahwa pajak yang diterapkan untuk warteg merupakan bagian dari Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Dalam revisi peraturan daerah itu tertuang bahwa batas tidak kena pajak adalah rumah makan yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun.
Sebelum revisi perda ini berlaku, warteg sudah masuk dalam rumah makan terkena pajak karena adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran. Dalam Perda 8/2003 itu batas tidak kena pajak adalah rumah makan yang memiliki omzet kurang dari Rp 30 juta per tahun.
Perubahan revisi pajak restoran mengacu pada Revisi Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Dalam revisi itu definisi restoran mencakup semua bentuk usaha penyedia makan dan minum.
Iwan menjelaskan,dalam rancangan revisi pajak restoran pada 2009, batas tidak kena pajak rumah makan yang semula kurang dari Rp 30 juta per tahun dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun. “Namun saat itu ada banyak pihak yang menganggap angka Rp 60 juta terlalu rendah,” katanya.
Akibatnya, Gubernur menunda peraturan tersebut dan meminta adanya evaluasi batas tidak kena pajak ke Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta. Balegda bersama Komisi C lantas mengadakan public hearing dengan pihak–pihak yang berkeberatan dengan batas kena pajak, di antaranya Koperasi Warung Tegal (Kowarteg).
Setelah mengalami proses kajian dan evaluasi, akhirnya Pemerintah DKI Jakarta sepakat bahwa batas tidak kena pajak adalah pengusaha makanan dengan omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun.
Angka itu di atas angka batas tidak kena pajak restoran yang berlaku di kota lain. Sebagai perbandingan, kata dia, Kota Surabaya dan Tangerang Selatan menerapkan pajak restoran dengan batas tidak kena pajak adalah yang beromzet kurang dari Rp 180 juta per tahun. Kota Bandung dan Depok, kata dia, juga memiliki batas tidak kena pajak yang lebih rendah dari Jakarta yaitu Rp 120 juta per tahun.
Iwan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi langkah pengusaha warteg yang berkeberatan dengan penerapan pajak restoran untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. “Itu langkah yang elegan dan bagus,” katanya. Dia menjelaskan fatwa MA bisa saja menggugurkan perda itu. “Yang kelas kami telah mengakomodasi perubahan batas tidak kena pajak itu,” katanya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI
Berita terkait
Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan
20 Desember 2022
Sri Mulyani mengatakan pajak hiburan tumbuh 88,2 persen yoy dari Rp 0,75 triliun menjadi Rp 1,41 triliun.
Baca SelengkapnyaDKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022
16 September 2022
Pemprov DKI berharap wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD
25 Juni 2020
Pemprov mengatakan harus ada sumber pendapatan selain APBD DKI untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) .
Baca SelengkapnyaPajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu
28 Februari 2020
Pemerintah provinsi Bali mengkaji kebijakan pusat mengenai penghapusan pajak hotel dan restoran, untuk menggairahkan pariwisata.
Baca SelengkapnyaMeskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta
26 Februari 2020
Pemerintah menyubsidi maskapai dan hotel, untuk menggairahkan pariwisata yang lesu akibat wabah virus corona. Salah satunya Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaObral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?
26 Februari 2020
Demi menghadang dampak Virus Corona, pemerintah mengobral insentif, dari diskon tiket pesawat hingga menggaet influencer pariwisata.
Baca SelengkapnyaPajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif
26 Februari 2020
Kadin Kepulauan Riau menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi wisata prioritas.
Baca SelengkapnyaPemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi
26 Februari 2020
Pemerintah akan menghapuskan tarif pajak hotel dan restoran di 10 destinasi yang terdampak virus corona.
Baca SelengkapnyaPemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar
12 Januari 2020
Pemerintah Kota Bogor menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2020 sebesar 34,74 persen menjadi Rp 733 miliar.
Baca SelengkapnyaCara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran
20 April 2019
Jika belum tahu makna dua tanda plus di belakang harga saat berkunjung ke hotel dan restoran, simak penjelasan berikut.
Baca Selengkapnya