Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia. ANTARA/Eric Ireng
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Narkotika Nasional Jawa Timur Komisaris Besar Jan de Fretes mengatakan pilot Lion Air bernama Saiful Salam, 44 tahun, tidak semata-mata disalahkan berdasarkan perbuatannya mengkonsumsi sabu di kamar 2109 Hotel Garden Palace, Surabaya, pada Sabtu, 4 Februari 2012 pagi.
Aparat, kata Jan, juga memperhitungkan dampaknya setelah warga Serpong, Tangerang, itu memakai barang haram tersebut. "Dia itu pilot, bukan sopir truk. Sopir truk bawa 5-6 orang, tapi pilot bawa ratusan penumpang di udara," kata Jan, Sabtu, 4 Februari 2012.
Direktur Reserse Polda Jawa Timur Komisaris Besar Bambang Triyanto mengatakan, berdasarkan penyelidikan aparat, diketahui bahwa Saiful mengkonsumsi narkoba sejak setahun terakhir ini. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat isap serta satu paket sabu seberat 0,4 gram
Selanjutnya, kata dia, penyidikan terhadap pilot tersebut akan dilakukan oleh aparat Badan Narkotika Nasional Pusat. "Pelaku dibawa ke Jakarta. Kami dan BNN Jawa Timur hanya sebatas mem-back-up," kata Bambang.