TEMPO.CO, Tangerang: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta pengusaha minimarket tidak menyediakan minuman keras untuk konsumen. "Ini mengancam moral generasi muda dan harus diambil langkah serius,” ujar anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Nawa Dimyati, Selasa 7 Februari 2012.
Nawa mengatakan dirinya mendapat banyak laporan dari masyarakat tentang minuman keras yang dapat dibeli bebas di minimarket-minimarket di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Balaraja, Tigaraksa, Cikupa, dan Jayanti. ”Padahal dari sisi aturan peredaran minuman keras dibatasi, hanya boleh di hotel dan restoran tertentu,” kata Sekretaris Komisi I Bidang Perijinan DPRD Kabupaten Tangerang ini.
Menurut anggota dewan dari Partai Demokrat ini Komisi I DPRD akan membawa masalah ini ke rapat komisi yang ditindaklanjuti dengan sidak. Selain melanggar aturan, kata dia, penjualan minuman keras secara serampangan itu telah menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Minuman keras yang dijual di minimarket itu umumnya memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen. Harganya variatif dari Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per kemasan. ”Di sini memang menjual minuman keras,” ujar Rudi Hartono, penjaga sebuah gerai minimarket di bilangan Sukamulya.
Minuman keras yang dijual minimarket-minimarket tersebut kerap dibeli anak-anak muda yang suka nongkrong di pinggir jalan. ”Dapatnya gampang, minum dua tiga botol lumayan enaknya,” kata Rendi, 19 tahun, warga perumahan Villa Balaraja.
Atika Sunarya, Junior Manager PT Alfaria Tbk, perusahaan yang mengelola minimarket Alfamart Group, mengatakan sebagian gerai Alfamart menyediakan minuman keras. ”Setahu kami hal itu tidak diatur dalam aturan yang jelas,” katanya.
Namun, kata Atika, jika pemerintah memang melarang manajemen pasti akan mematuhi. ” Kami tidak keberatan menarik minuman itu jika memang dianggap sudah meresahkan.” katanya.
JONIANSYAH
Berita terkait
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?
6 Desember 2019
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?
22 November 2019
Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan
23 Agustus 2019
Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.
Baca SelengkapnyaPolisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi
23 Agustus 2019
Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.
Baca SelengkapnyaPropam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung
23 Agustus 2019
Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.
Baca SelengkapnyaMiras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar
23 Agustus 2019
Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua
23 Agustus 2019
Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.
Baca SelengkapnyaPromosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka
28 Juni 2019
Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.
Baca SelengkapnyaGubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur
20 Juni 2019
Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.
Baca SelengkapnyaProduk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan
19 Juni 2019
"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."
Baca Selengkapnya