Mengaku Kepala Humas BNN, Asril Tipu Rp 600 Juta  

Reporter

Editor

Selasa, 14 Februari 2012 16:10 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus Asril Indrawan, 56 tahun, di rumahnya di Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Februari 2012 lalu. Asril menipu keluarga Hanum Adhyaksa, pilot Lion Air, yang tertangkap mengkonsumsi sabu-sabu di Makassar pada 10 Januari 2012 lalu. Dari Samsul, ayah Hanum, Asril menggondol duit Rp 600 juta.

Menurut Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Asril adalah karyawan PT Sucoffindo. Dia memanfaatkan keadaan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara menipu. “Dia mengaku sebagai Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar SM untuk mengelabui keluarga mantan pilot tersebut," kata Herry, Selasa, 14 Februari 2012.

Menurut Herry, modus penipuan Asril sederhana. Pelaku awalnya menghubungi mantan pilot Lion Air, Hanum Adhyaksa. Melalui sambungan telepon ke kantor BNN, pelaku mengaku sebagai Komisaris Besar SM. Di telepon tersebut, pelaku meminta nomor telepon pengawas yang mengawasi Hanum Adhyaksa. Setelah diberikan nomor telepon keluarga Hanum, pelaku menghubungi Samsul, ayah Hanum.

Dari komunikasi tersebut, Asril mengatakan bahwa dia memiliki banyak koneksi di BNN. Ia berjanji bisa meringankan hukuman Hanum Adhyaksa agar direhabilitasi saja di Pusat Rehabilitasi Narkoba Lido, Bogor, Jawa Barat. Untuk meyakinkan calon korban, kepada Samsul, pelaku saat itu mengaku kenal dengan sejumlah petinggi BNN. “Dia mengaku kenal Brigadir Jenderal G, Brigadir Jenderal P, dan Inspektur Jenderal A," ujar Herry.

Janji peringanan hukuman itu ada ongkosnya. Asril meminta uang kepada orang tua Hanum. Tergiur janji manis pelaku, orang tua korban percaya dan menyerahkan uang Rp 600 juta kepada Asril. Dari jumlah itu, Rp 150 juta di antaranya diberikan ke istri pelaku yang berinisial N dan Rp 450 juta ditransfer ke rekening Bank BCA pelaku.

Tapi Samsul kemudian mencari tahu nama dan jabatan Asril Indrawan ke kantor BNN. Ternyata nama itu tidak ada di BNN. Setelah itu, dia langsung melaporkan penipuan ini ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu, uang Rp 600 juta itu sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi sebanyak Rp 450 juta dan Rp 100 juta diberikan kepada R lewat transfer melalui tiga rekening berbeda. Asril dijeral Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Ancamannya di atas lima tahun penjara.

ELLIZA HAMZAH

Berita terkait

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

1 jam lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

13 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

16 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

17 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

22 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

23 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

25 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

25 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya