Wanita di Depok Jual Bayi Kembar Rp 40 Juta

Reporter

Editor

Selasa, 21 Februari 2012 14:45 WIB

Bayi Kembar korban penjualan di Depok. TEMPO/Ilham Tirta

TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Sektor Limo, Depok, Jawa Barat, berhasil mengungkap transaksi penjualan bayi kembar di Depok pada Jumat, 17 Februari 2012. Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut, Merry Susilawati, 49 tahun, dan mengamankan dua bayi kembar sebagai barang bukti. “Ditangkap saat transaksi dengan anggota saya,” kata Kepala Polsek Limo Komisaris Sukardi di Polresta Depok, Selasa, 21 Februari 2012.

Menurut Sukardi, tersangka dihubungi oleh anggota Polsek Limo yang mengaku sebagai pembeli bayi. Mereka pun minta melakukan transaksi di ITC Depok, Jalan Margonda Raya, pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, kata Sukardi, petugas telah menyelidiki gerak-gerik tersangka. “Akhirnya benar dia membawa dua bayi kembar itu dan langsung ditangkap,” katanya.

Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, mengatakan antara tersangka dan petugas yang menyamar telah menyepakati satu bayi seharga Rp 20 juta. Pada saat membawa bayi, tersangka meminta tolong kepada Edah Jubaedah, 52 tahun, tetangga ibu bayi. “Jadi dua bayi itu seharga Rp 40 juta,” katanya.

Menurut Mulyadi, bayi kembar itu adalah anak dari Anah, 29 tahun, warga Parung, Bogor, yang baru dilahirkannya 12 hari yang lalu. Anah tidak bisa menanggung biaya perawatan bayi kembarnya karena telah ditinggalkan oleh suaminya sejak hamil. “Suaminya meninggalkannya karena tidak punya pekerjaan. Menanggung mereka berdua pun tidak mampu,” katanya.

Anah yang terpuruk akhirnya meminta Edah untuk mencarikan orang yang mau mengadopsi bayinya. Edah pun bertemu dengan tersangka. Saat tersangka mengambil bayi dari ibunya, tersangka berjanji akan mencarikan orang yang tepat untuk mengadopsi. “Jadi mereka tidak tahu kalau bayinya akan dijual,” katanya.

Tersangka pun memberi uang kepada Anah seharga Rp 1.850.000. Uang itu sebagai biaya persalinannya di puskesmas. “Uang itu bukan sebagai harga bayi, tapi untuk biaya saja,” kata Mulyadi.

Menurut Mulyadi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak. ”Ancamannya 15 tahun penjara,” katanya.

ILHAM TIRTA


Berita terkait

Penculikan Anak Mengintai, KPAID Imbau Perketat Pengawasan

9 Februari 2020

Penculikan Anak Mengintai, KPAID Imbau Perketat Pengawasan

KPAID Kota Bogor meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap lingkungan dan fasilitas umum terkait penculikan anak.

Baca Selengkapnya

Psikolog: Jangan Salahkan Prostitusi via Facebook  

24 Februari 2012

Psikolog: Jangan Salahkan Prostitusi via Facebook  

Seharusnya orang tua dan para guru yang perannya dipertanyakan.

Baca Selengkapnya

Prostitusi di Jejaring Sosial Makin Marak  

24 Februari 2012

Prostitusi di Jejaring Sosial Makin Marak  

Kalau polisi bersungguh-sungguh, pasti banyak yang bisa dibongkar.

Baca Selengkapnya

ABG Penjual Perempuan di Facebook Dibekuk  

24 Februari 2012

ABG Penjual Perempuan di Facebook Dibekuk  

Apapun yang diminta pelanggan, dia akan cari.

Baca Selengkapnya

Nikah Siri Modus Baru Perdagangan Anak  

16 Juni 2011

Nikah Siri Modus Baru Perdagangan Anak  

"Ia menikah terus untuk mendapatkan uang dari sponsor."

Baca Selengkapnya

Jaringan Bisnis Gelandangan dan Pengamen Masih Marak  

7 Maret 2011

Jaringan Bisnis Gelandangan dan Pengamen Masih Marak  

Jaringan yang terorganisir diduga mengendalikan pendistribusian anak-anak dan remaja ke berbagai daerah di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Anak Asal NTT

5 Desember 2010

Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Anak Asal NTT

Ketua Umum Komisi Nasional Hak Asasi Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mendesak polisi segera mengenakan pasal pidana kepada ikatan mahasiswa tersebut.

Baca Selengkapnya

Tolak Pulangkan Korban Trafficking, Yayasan Dilaporkan Bupati ke Polisi

3 Desember 2010

Tolak Pulangkan Korban Trafficking, Yayasan Dilaporkan Bupati ke Polisi

Bupati Timor Tengah Selatan Paul Mella mengadukan Yayasan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Timor (IPMAT) ke polisi karena menolak memulangkan 11 anak yang diduga korban trafficking.

Baca Selengkapnya

12 Remaja NTT Diduga Jadi Korban Trafficking

28 November 2010

12 Remaja NTT Diduga Jadi Korban Trafficking

Sebanyak 12 anak usia SD dan SMP asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, diduga menjadi korban perdagangan manusia (trafficking) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polresta Kediri Selidiki Jaringan Perdagangan Anak  

10 November 2010

Polresta Kediri Selidiki Jaringan Perdagangan Anak  

Kelompok yang terorganisir mendatangkan anak dari berbagai daerah untuk dipekerjakan sebagai pengamen jalanan dan pengemis.

Baca Selengkapnya