TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengusut dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Jakarta Pusat terhadap Hasan Basri. "Ada tiga langkah yang akan kami ambil," kata Joni kepada wartawan di ruang pengaduan Komnas HAM, Rabu, 29 Februari 2012.
Langkah pertama yang akan diambil oleh Komnas HAM adalah langkah investigasi. Komnas HAM akan menyelidiki apakah Hasan benar tidak terlibat dengan aksi perampokan Daniel Sanjaya pada 14 Oktober 2011.
"Kami perlu data dan orang yang bisa memberikan keterangan bahwa Hasan tidak berada di lokasi kejadian saat itu," kata Joni.
Joni mengatakan bahwa Komnas juga akan menyelidiki apakah Hasan tahu soal perbankan atau tidak. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari kepolisian, diketahui perampok Daniel menguras ATM korban yang berisi uang senilai Rp 9 Juta.
"Dari istrinya diketahui Hasan tidak bisa baca tulis dan tidak tahu soal perbankan, terutama ATM. Tapi hal itu perlu kami cek lagi."
Usai langkah investigasi, Joni mengatakan pihaknya akan menyerahkan hasil investigasi kepada pihak pengadilan agar kasus Hasan bisa segera diusut. Selain itu, hasil investigasi tersebut akan digunakan juga untuk menunjukkan adanya error in persona, yaitu kondisi saat seseorang dihukum bukan berdasarkan apa yang telah ia lakukan.
"Berakibat fatal apabila hal tersebut dibiarkan karena seseorang dihukum atas hal yang tidak ia ketahui atau tidak ia perbuat," Joni menegaskan.
Langkah ketiga dan yang terakhir, kata Joni, adalah ia akan melakukan pembicaraan dengan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengenai kasus Hasan Basri ini. Selain itu, Joni mengaku pihaknya juga akan menyinggung soal teror yang diterima istri Hasan, Khotimah.
Khotimah sebelumnya mengatakan pihak kepolisian diduga melakukan teror kepada keluarganya. Menurut Khotimah, ada pihak yang meminta ia tidak bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasan Basri adalah terduga korban salah tangkap yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada tanggal 9 November 2011 atas tuduhan telah melakukan perampokan kepada Daniel Sanjaya pada 14 Oktober 2011.
Hasan hingga kini masih mendekam di Rutan Salemba. Ia sudah menjalani sidang perdana hari Senin lalu, 27 Februari 2012.
ISTMAN MP
Berita terkait
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya
13 Februari 2024
Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.
Baca SelengkapnyaOman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?
14 Januari 2024
Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?
Baca SelengkapnyaKorban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman
14 Januari 2024
Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.
Baca SelengkapnyaDosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat
24 Mei 2023
Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.
Baca Selengkapnya3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba
21 Oktober 2022
Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.
Baca SelengkapnyaApa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri
18 September 2022
Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?
Baca SelengkapnyaHak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?
18 September 2022
Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?
Baca SelengkapnyaTop 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok
11 Mei 2022
LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.
Baca SelengkapnyaKader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan
10 Mei 2022
Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.
Baca SelengkapnyaKader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi
10 Mei 2022
Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya
Baca Selengkapnya