Dua Wanita PNS Lampung Terancam Hukuman Mati  

Reporter

Editor

Jumat, 2 Maret 2012 18:20 WIB

Ilustrasi. mnn.com

TEMPO.CO, Tangerang - Farida, 54 tahun, dan Suranti Edi, 41, pegawai negeri sipil pemerintah Lampung terancam hukuman mati. Dua janda itu ditangkap customs tactical unit (CTU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dan Polres Bandara Soekarno-Hatta di Bandar Lampung pada Rabu, 29 Februari 2012.

Keduanya sudah diintai polisi saat sedang berada di tempat jasa pengiriman barang. Sedianya mereka hendak mengambil barang kiriman dari Afrika yang belakangan diketahui sebagai sabu (mentafetamine).

Wakil Kepala Polres Bandara Ajun Komisaris Besar Tantan Sulistyana mengatakan pihaknya mencurigai dan menelusuri ke alamat penerima paket sabu seberat 40 gram dengan nilai estimasi Rp 80 juta.

"F yang menelepon ke kantor jasa titipan menanyakan apakah barang kiriman dari Afrika sudah sampai. Setelah tahu barang ada, SE mengambil paket, sementara F menunggu di dalam mobil. Begitu SE masuk ke lokasi jasa titipan kami tangkap juga F," kata Tantan.

Keduanya mengaku diupah oleh seseorang sebesar Rp 15 juta. "Kami masih dalami siapa pemberi upah itu," kata Tantan, seraya mengatakan pihaknya masih mengembangkan jaringan kedua wanita ini.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Oza Olavia, mengatakan sehari sebelumnya pada Selasa, 28 Februari 2012, tim CTU Bea dan Cukai mencurigai paket dari Benin, Afrika Barat.

Paket yang ternyata berisi 40 gram sabu dan dikemas pada bagian tengah alas sandal sepatu itu kemudian diteruskan ke alamat penerima dengan pengawalan.

Paket sabu itu dikirim oleh Sakari Awude beralamat C/89 Avenue Agustin Nicare Qrtier Avlekele, Immeuble Espace Dina, Cotonou, Benin, Afrika Barat. Sedangkan penerimanya atas nama Farida yang beralamat di daerah Rawa Laut Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Keduanya terancam dijerat dengan UU Anti Narkotika, Nomor 35/2009, Pasal 113 ayat 1 dan 2. Bahkan, hukuman bisa lebih berat lagi karena keduanya kedapatan memiliki sabu lebih dari 5 gram.

"Sanksi hukumnya bisa sampai mati, atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan denda uang 10 miliar rupiah," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, kepada Tempo, Jumat, 2 Maret 2012.

Farida dan Suranti merupakan kasus narkotika ketujuh yang ditangani Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam kurun dua bulan terakhir di tahun 2012.

AYU CIPTA

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

11 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya