TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua orang anggotanya. Upacara pemberhentian ini berlangsung di lapangan parkir Polda Metro Jaya, Senin (26/1), dipimpin oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Nanan Sukarna. Kedua anggota Polda yang dipecat itu adalah Puji Waskito dan Denny Riswana. Puji Waskito merupakan anggota Biro Personel Polda Metro Jaya dengan pangkat terakhir Inspektur I, sedangkan Denny Riswana merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Polisi.Pemecatan kedua anggota ini merupakan yang pertama di tahun 2004. Puji Waskito dipecat karena desersi atau tidak masuk dinas tanpa alasan yang jelas selama lebih dari tiga bulan. Sementara, Denny Riswana dipecat karena menangkap pengedar narkoba tanpa administrasi. Parahnya, Denny melepas tersangka setelah mendapat uang tebusan. Selain itu, berdasarkan tes urine Denny positif mengkonsumsi narkoba. Pada saat pelepasan atribut hanya Puji Waskito yang hadir, sedangkan Denny Riswana tidak hadir karena sakit. Puji Waskito sendiri pada saat pelepasan atribut berusaha untuk tegar. Diiringi hujan deras Nanan melepaskan atribut bekas anak buahnya.Menurut Nanan, tindakan mereka mencoreng citra polisi, khususnya Polda Metro Jaya. Mereka juga telah menjatuhkan martabat kepolisian. Sebagai pengayom masyarakat mereka seharusnya memberi contoh yang baik.Nanan menjelaskan, setelah mereka dilepas dari anggota kepolisian mereka akan kembali ke masyarakat. Diharapkan mereka bisa tetap berkarya. Mereka diharapkan menyadari perbuatannya, ujarnya. Menurut Nanan, pemecatan mereka melalui sidang kode etik kepolisian. Ini contoh bagi anggota yang lain, ujar Nanan di hadapan sekitar 1.000 personel Polda Metro Jaya. Dewi Retno - Tempo News Room
Berita terkait
Tinjau Hari Pertama UTBK 2024, Dirjen Dikti Apresiasi Persiapan UI
23 detik lalu
Tinjau Hari Pertama UTBK 2024, Dirjen Dikti Apresiasi Persiapan UI
UI menjadi salah satu lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).