DPRD Tangerang Panggil Perusahaan Air Ilegal

Reporter

Editor

Selasa, 6 Maret 2012 15:45 WIB

ANTARA/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Tangerang - Komisi III (Bidang Anggaran dan Pendapatan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang memanggil perusahaan-perusahaan swasta yang mengelola air bersih yang diduga tak berizin di kawasan Panongan dan Cikupa. ”Kami jadwalkan pemanggilan pada Senin, 12 Maret 2012 pekan depan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Muchlis, Selasa 6 Maret 2012.

Sejumlah perusahaan pengelola air bersih itu dinilai melanggar aturan, seperti izin pengambilan air baku, penentuan tarif, dan mengelola air bersih tanpa standar baku mutu. Perusahaan yang dipanggil adalah PAM SAS, PAM Dwi Karya Manunggal, PAM Koperasi Mandiri, PAM Wahab, PAM Ook, PAM RIKY dan PAM Jaro Ra’un.

Muchlis mengatakan pengelola air bersih tersebut harus mempertanggungjawabkan kegiatan pengolahan air bersih yang kemudian dikomersialkan.” Dari sisi hukum, kegiatan mereka ilegal karena tidak ada izinnya,” kata Muchlis.

Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang mensinyalir perusahaan pengolahan air serupa masih marak, khususnya di wilayah perumahan yang belum teraliri Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Tangerang dan PT Aetra Air Tangerang.

Selain memanggil pengelola air bersih, Komisi III juga akan memanggil Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Tangerang, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tangerang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. ”Instansi terkait ini harus bertanggungjawab mengapa pengelolan air bersih marak terjadi,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Teteng Jumara menyatakan pihaknya siap melakukan eksekusi penertiban jika memang hal tersebut diperlukan. ”Kami akan lihat dulu hasil pemanggilan perusahaan-perusahaan tersebut agar permasalahannya jelas,” kata Teteng.

Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Tangerang akan mengambil langkah cepat. Sebab, kata Kepala Bidang Kerjasama Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Tangerang Yenny M Zein, indikasi pelanggarannya sudah jelas. Perusahaan pengolah air bersih ilegal itu, kata Yenny, melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyediaan dan Pengolahan Air Bersih. “Kami akan langsung tertibkan,” ujarnya.

Perusahaan swasta pengolah air bersih marak di Tangerang belakangan ini. Mereka berdalih muncul untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang kesulitan air bersih.

JONIANSYAH

Berita terkait

World Water Forum ke-10, Perpamsi: Momentum Perbaikan Tata Kelola Air

4 hari lalu

World Water Forum ke-10, Perpamsi: Momentum Perbaikan Tata Kelola Air

World Water Forum ke-10 diharapkan membawa perubahan dari sisi tata kelola air.

Baca Selengkapnya

KPBB Minta Kemenhub Tindak Pelaku ODOL

31 Januari 2023

KPBB Minta Kemenhub Tindak Pelaku ODOL

Kemenhub dalam konteks ini harus tegas untuk memproses hukum pidana berat para pelaku ODOL, termasuk para pemilik truk dan sopirnya.

Baca Selengkapnya

Studi: Kurang Minum Air Minum dapat Memperpendek Umur

8 Januari 2023

Studi: Kurang Minum Air Minum dapat Memperpendek Umur

Pada sisi lain, orang dewasa usia lanjut yang minum air minum dengan baik dapat hidup lebih lama daripada mereka yang tidak.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Air Minum Kabupaten Bogor Raih Penghargaan K3 Jawa Barat

19 Desember 2022

Perusahaan Air Minum Kabupaten Bogor Raih Penghargaan K3 Jawa Barat

Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor raih Penghargaan Kecelakaan Nihil selama 5.044.232 jam kerja tanpa kecelakaan sejak Januari 2019 -September 2022.

Baca Selengkapnya

Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Juara BUMD Air Minum se-Jawa Barat

16 September 2022

Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Juara BUMD Air Minum se-Jawa Barat

Perpamsi Jawa Barat menobatkan Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum terbaik se-Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Dukung Rencana PAM Jaya Jelang Berakhirnya Era Swastanisasi Air di Jakarta

23 Agustus 2022

DPRD DKI Dukung Rencana PAM Jaya Jelang Berakhirnya Era Swastanisasi Air di Jakarta

DPRD DKI mendukung berbagai renacana PAM Jaya di masa transisi jelang berakhirnya era swastanisasi air di Jakarta tahun depan.

Baca Selengkapnya

Besok PAM Jaya Masuki Masa Transisi Hingga Berakhirnya Swastanisasi Air di Jakarta

31 Juli 2022

Besok PAM Jaya Masuki Masa Transisi Hingga Berakhirnya Swastanisasi Air di Jakarta

PAM Jaya menjalankan operasi masa transisi hingga berakhirnya pengelolaan air oleh dua perusahaan swasta Aetra dan Palyja.

Baca Selengkapnya

PAM Jaya Ambil Alih Aset Aetra dan Palyja, Layanan Dipastikan Aman

31 Januari 2022

PAM Jaya Ambil Alih Aset Aetra dan Palyja, Layanan Dipastikan Aman

Sebagian besar karyawan PAM Jaya yang diperbantukan di Aetra dan Palyja akan ditarik kembali ke BUMD DKI Jakarta itu.

Baca Selengkapnya

Kerja Sama dengan Aetra dan Palyja Bakal Berakhir, PAM Jaya Mulai Hitung Mundur

31 Januari 2022

Kerja Sama dengan Aetra dan Palyja Bakal Berakhir, PAM Jaya Mulai Hitung Mundur

Pengelolaan penuh air minum Ibu Kota oleh PAM Jaya ini bertujuan mencegah penurunan tanah di Jakarta.

Baca Selengkapnya

PAM Jaya Ungkap DKI Ketergantungan Air Baku dan Air Curah dari Daerah Lain

23 Desember 2020

PAM Jaya Ungkap DKI Ketergantungan Air Baku dan Air Curah dari Daerah Lain

PAM Jaya mengalami ketergantungan air baku maupun air curah dari daerah lain hingga lebih dari 90 persen.

Baca Selengkapnya