Orangtua Siswa Ancam Duduki SMP 56

Reporter

Editor

Kamis, 26 Februari 2004 17:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Seluruh orangtua murid dari 65 siswa SMP 56 akan menduduki sekolah itu. Ini dilakukan berkaitan dengan kedatangan 8 orang petugas ketertiban dari pemerintah DKI, Rabu (25/2) lalu. Kedatangan petugas tersebut dalam rangka melakukan inventaris siswa yang akan dipindahkan. Hal itu ditentang para orangtua dan komite sekolah. Bahkan, seluruh siswa yang diwawancara oleh petugas menyatakan menolak dipindah. Kedatangan aparat juga dipertanyakan Lambok Gultom, kuasa hukum pihak yang menolak ruislag SMP 56. "Mereka tidak membawa surat tugas, hanya membawa surat dari Dinas Pendidikan Dasar untuk Kapolres, bukan untuk kita," ujar Lambok. Surat dinas tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Gito Utomo Purnomo.Surat dinas berisi permintaan pengamanan untuk melakukan inventaris siswa yang akan dipindahkan. Kegiatan tersebut rencananya dilakukan pada 21-27 Febuari 2004. "Sehingga pada 27 Febuari para orangtua akan berjaga-jaga di sekolah," kata Nurleila, salah seorang guru yang masih bertahan di SMP 56 Jalan Melawai.Menurut Nurleila, kedatangan 8 orang aparat sempat meresahkan orangtua. Kegiatan inventarisasi siswa, menurut Lambok, tidak bisa dilakukan karena saat ini status SMP 56 di Jalan Melawai dinyatakan status quo oleh pengadilan.Pada Senin (27/2), Lies Sugeng perwakilan orangtua murid dan Ina Harahap dari Komite Sekolah akan bertemu dengan Komisi II DPR RI. Pertemuan ini bagian dari upaya mempertahankan lokasi sekolah dan menolak ruislag.Persengkataan SMP 56 sudah berlangsung sejak 1999. Tukar guling SMP 56 yang dilakukan PT Tata Disantara banyak yang menentang. "Tukar guling ini kental dengan nuansa kolusi dan korupsi," kata Lambok.Nilai jual tanah di wilayah Melawai yang sudah berkisar Rp 9 juta, misalnya, hanya dihargai Rp 2,5-5 juta. Lombok menambahkan, tukar guling ini juga tidak sesuai dengan Kepres No. 16 Tahun 1994 dan Kepres No. 24 Tahun 95. "Dalam Kepres disebutkan penjualan aset negara di atas Rp 10 miliar harus mendapat persetujuan Presiden melalui Menteri Keuangan," tambahnya. Karena kasus ini pula, kegiatan belajar-mengajar di SMP 56 Jalan Melawai dianggap ilegal oleh Dinas Pendidikan. Akibatnya, sampai sekarang siswa di sana belum menerima rapor. Priandono Kusumo-Tempo News Room

Berita terkait

Penyelenggara Pesta di Depok Mengaku Ingin Rayakan Ulang Tahun

8 Juni 2022

Penyelenggara Pesta di Depok Mengaku Ingin Rayakan Ulang Tahun

Penjaga rumah menyebut peserta pesta di Perumahan Pesona Depok Estate 2, yang disebut sebagai pesta bikini, merupakan mahasiswa dan pelajar

Baca Selengkapnya

Harga Tiket Pesta Bikini di Depok Mencapai Rp 8 Juta

8 Juni 2022

Harga Tiket Pesta Bikini di Depok Mencapai Rp 8 Juta

Harga tiket untuk mengikuti pesta bikini di Perumahan Pesona Khayangan, Kota Depok, bisa mencapai lebih dari Rp8 juta per orang.

Baca Selengkapnya

Penggerebekan Party di Depok, Kasat Reskrim: Bukan Pesta Bikini, Hanya Joget

6 Juni 2022

Penggerebekan Party di Depok, Kasat Reskrim: Bukan Pesta Bikini, Hanya Joget

Polres Metro Depok buka suara soal penggerebekan pesta bikini di sebuah perumahan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Bikini di Depok, Peserta Hampir 200 Orang

6 Juni 2022

Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Bikini di Depok, Peserta Hampir 200 Orang

Polisi meminta keterangan penyelenggara pesta bikini di Depok karena mengadakan pesta di perumahan dengan jumlah massa banyak tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.

Baca Selengkapnya

Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.

Baca Selengkapnya

Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

23 Mei 2017

Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

11 April 2017

Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

11 Maret 2017

Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.

Baca Selengkapnya