TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Syamsidar Siregar mempertanyakan besarnya pungutan untuk proses pemakaman warga Jakarta. Padahal, dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, sudah ada anggaran Rp 150 ribu per orang untuk penggalian dan penutupan lubang makam. "Masak ada yang dipungut satu juta rupiah," kata anggota Fraksi PAN ini kepada wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (27/2).Syamsidar mengaku mendapat keluhan masyarakat soal besarnya pungutan biaya pemakaman itu. Beberapa di antara mereka menghadap Komisi E di gedung DPRD. Mereka kebanyakan warga masyarakat kurang mampu, yang mengeluhkan pungutan itu. Menurut Syamsidar, mereka dipungut petugas pemakaman umum sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. Syamsidar mengatakan, sebenarnya warga yang menggunakan pemakaman umum memang harus membayar retribusi untuk masa tiga tahun. Itu pun besarnya maksimal hanya Rp 100 ribu. Selain retribusi ini, beban ditanggung oleh pemerintah daerah. "Karena itu seharusnya tidak ada pungutan," kata anggota Fraksi PAN ini.Menurut Syamsidar, anggaran Rp 150 ribu per orang itu sudah berlaku sejak Januari lalu. Anggaran ini dibagikan kepada setiap wilayah di Jakarta. Anggaran itu dibuat dengan asumsi, ada 100 orang yang meninggal setiap hari di setiap wilayah. Bahkan, menurut Syamsidar, mayat telantar yang ditemukan meninggal di jalan mendapat santunan pemakaman tambahan sebesar Rp 100 ribu. Santunan digunakan biaya pemakaman. Hanya saja, dia mengaku anggaran untuk pemakaman umum ini belum turun. "Karena itu, saya meminta anggaran ini segera diturunkan," tegas Syamsidar.Selama ini, Kantor Pemakaman Umum mempunyai mitra kerja Yayasan Bhakti Yudha. Yayasan yang sudah dua tahun bekerja sama dengan Kantor Pemakaman Umum ini menawarkan layanan pemakaman jenazah. Belakangan, menurut Syamsidar, ada dualisme kerja antara yayasan ini dengan Kantor Pemakaman Umum. Karena itu, dia meminta yayasan ini dibubarkan saja. Multazam - Tempo News Room