DKI Targetkan 80 Persen Gedung tanpa Asap Rokok

Reporter

Editor

Jumat, 1 Juni 2012 05:56 WIB

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO , Jakarta:- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan 80 persen gedung mematuhi peraturan kawasan dilarang merokok. Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan pihaknya akan menerapkan pola pengawasan berjenjang, dari tingkat provinsi hingga kelurahan. "Target ini diharapkan tercapai pada akhir 2013," kata Ridwan, Kamis 31 Mei 2012.

Selain itu, dinas terkait akan menerapkan sistem pengawasan berjenjang di ruang lingkup kerjanya. Dia mencontohkan Dinas Kesehatan mengawasi tempat layanan kesehatan dan Dinas Pendidikan mengawasi sarana belajar. Dengan cara ini, diharapkan target mengawasi 50 ribu gedung bisa dilakukan.

Menurut data Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, dari 745 gedung perkantoran dan tempat umum yang diawasi tahun lalu, 62 persen di antaranya mematuhi peraturan kawasan dilarang merokok. Karena itu, kata Ridwan, 246 gedung yang tak taat aturan telah dikirimi surat peringatan.

Survei Lembaga Demografi Universitas Indonesia menunjukkan tingkat pelanggaran peraturan kawasan dilarang merokok masih sangat tinggi. Dari 841 responden, 35 persen responden mengaku masih terpapar asap rokok setiap hari di tempat kerja. Selain itu, 31 persen responden mengatakan terpapar asap rokok di angkutan umum setiap hari.

Menurut Ridwan, pada April-Mei 2012, pihaknya mengawasi 500 gedung yang masuk kawasan dilarang merokok. Menurut dia, gedung yang tak taat terhadap aturan akan diberi tiga kali peringatan berselang 14 hari, tujuh, dan tiga hari. "Jika tidak dipatuhi, nama gedung akan diumumkan di media massa dan dicabut izinnya," ujarnya.

Untuk meningkatkan penerapan kawasan dilarang merokok, Gubernur DKI Fauzi Bowo menerbitkan peraturan baru, yakni Peraturan Gubernur Nomor Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Peraturan ini mengganti peraturan sebelumnya, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Menurut Asisten Sekretaris Daerah DKI Bidang Kesejahteraan Masyarakat Mara Oloan Siregar, peraturan gubernur ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Putusan Mahkamah menghilangkan kata "dapat" dalam Pasal 115 Ayat 1. "Ruang khusus merokok harus berada di luar gedung," kata Mara.

Menurut Mara, peraturan gubernur ini memperkuat peran serta pengelola tempat, gedung, dan angkutan umum untuk menerapkan kawasan dilarang merokok. Pengelola gedung wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat. Caranya, dengan mencantumkan nomor kontak di lokasi yang dikelola. Nomor kontak itu tersambung dengan petugas pengelola."Bisa berupa telepon, e-mail, atau pesan pendek (SMS)," ujarnya.



| ANGGRITA DESYANI | NURHASIM

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya