TEMPO Interaktif, Jakarta: Sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), akhirnya Selasa (6/4), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara potong masa tahanan terhadap KH. Abdullah Sidik Muin alias Mbah Jiq. Mbah Jiq dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mendengar vonis majelis hakim yang dibacakan ketua majelis, Syafarudin Hasibuan, Mbah Jiq menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Budi Santoso, penasihat hukum Mbah Jiq menyatakan banding atas kasus ini. Menurut Budi, ada beberapa alasan untuk melakukan banding, seperti barang bukti yang diajukan ke pengadilan masih berupa fotokopi. "Mana barang bukti surat dari Gus Dur yang menyatakan membagi tiga: Rp. 5 miliar untuk Yayasan Sinta Nuriah, Rp. 5 miliar untuk pesantren At Tauhid dan Rp. 5 miliar lagi untuk MA, Kejaksaan dan PN Jakarta Selatan? Saya dan juga mas Tommy Soeharto menanyakan dimana surat keterangan Gus Dur itu?" kata Budi. Alasan lainnya, dari 16 saksi yang diajukan hanya empat yang memberi kesaksian. Untuk itu, Budi minta kepolisian segera menangkap Dodi Sumadi sebagai pelaku utama. "Jika pelaku utama belum tertangkap, sementara pelaku pembantu sudah disidangkan, siapa yang bertanggung jawab?" kata Dodi. Kasus bermula ketika Tommy Soeharto berniat mengurus peninjauan kembali (PK) pada masa pemerintahan Gus Dur. Tommy kemudian diperkenalkan kepada Mbah Jiq oleh Dodi Sumadi yang dianggap dapat menyelesaikan masalah. Kemudian, Tommy memberikan uang senilai Rp. 15 miliar kepada Dodi yang belakang ternyata hanya memberikan Rp. 2,9 miliar kepada Mbah Jiq. Mbah Jiq pun menggunakan uang itu untuk membeli tanah dan mendirikan bangunan. Usai persidangan, Mbah Jiq hanya mengatakan, dirinya ditahan sejak 26 Januari-5 Maret 2004. Mengenai uang Rp. 2,9 miliar, kata Budi Santoso, Mbah Jiq sudah menanyakannya kepada Tommy Soeharto, untuk apa uang itu diberikan kepadanya. Saat itu, Tommy menjawab, "untuk menyumbang pesantren". Muhamad Fasabeni - Tempo News Room
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
16 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.