TEMPO.CO, Bogor - Empat orang tewas secara berurutan setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan yang dicampur obat anti nyamuk. Sedangkan satu orang lagi dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Bhakti Husada Cibinong.
Kepala Polsek Citeureup Komisaris Indra Gunawan mengatakan, empat korban tewas akibat miras oplosan itu adalah Andri, 30 tahun, Sanardi, 33 tahun, Jaenudin, 34 tahun, dan Udih, 28 tahun. Sedangkan korban kritis bernama Awang, 30 tahun. Kelima korban tercatat warga Desa Puspa Negara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
"Mereka meninggal secara beruntun. Korban pertama meninggal pada Rabu siang. Lalu malamnya menyusul satu lagi. Dan meningal lagi satu orang Kamis siang dan terakhir Jum'at siang. Satu korban masih kritis di rumah sakit," kata Kapolsek kepada wartawan, Jum'at petang, 29 Juni 2012.
Hasil keterangan saksi, Indra menjelaskan, korban menggelar pesta miras di sebuah kios jamu, di jalan Mayor Oking Citeurep, Rabu dinihari, 27 Juni 2012. Usai menenggak minuman jenis alkohol murni 70 persen dicampur Anggur Cap Orangtua dan Obat Anti Nyamuk, mereka lalu pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Kapolsek, setelah meminum miras oplosan tersebut satu per satu mulai merasakan kesakitan dan nyeri di lambung serta badan lemas. Awalnya Andri dan Sanardi, lalu keesokan harinya Jaenudin dan Udih. Awang yang juga merasakan gejala serupa lantas dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga.
"Beberapa minuman dicampur secara acak (tampa takaran)," ujar Kompol Indra. Hingga kini Polisi masih melakukan penyedikan terkait kejadian tersebut. "Kami sudah meminta keterangan penjual jamu, Gerry dan beberapa keterangan saksi lainnya," jelas dia. Sementara itu, keluarga korban tewas meminta agar jenasah korban meninggal tidak dilakukan otopsi.
ARIHTA U SURBAKTI
Berita terkait
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?
6 Desember 2019
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?
22 November 2019
Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan
23 Agustus 2019
Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.
Baca SelengkapnyaPolisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi
23 Agustus 2019
Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.
Baca SelengkapnyaPropam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung
23 Agustus 2019
Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.
Baca SelengkapnyaMiras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar
23 Agustus 2019
Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua
23 Agustus 2019
Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.
Baca SelengkapnyaPromosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka
28 Juni 2019
Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.
Baca SelengkapnyaGubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur
20 Juni 2019
Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.
Baca SelengkapnyaProduk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan
19 Juni 2019
"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."
Baca Selengkapnya