Palsukan Surat Tanah, Kepala Desa Ditangkap

Reporter

Editor

Selasa, 3 Juli 2012 15:11 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor menangkap HAS, Kepala Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor. Sang kepala desa diduga telah melakukan tindak pidana karena memalsukan surat-surat tanah. Selain HAS, polisi juga meringkus Kepala Urusan Pemerintahan Desa Bojong Koneng berinisial AS dan OP, seorang ketua rukun tetangga.

\"Ketiganya sudah menjadi tersangka dan sekarang ditahan di Polres Bogor,” kata Kepala Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Imron Ermawan, Selasa, 3 Juli 2012.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka HAS dijerat Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat-surat Otentik. Sedangkan dua tersangka lagi diduga turut serta melakukan pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. \"Keduanya dijerat Pasal 263 Jo. 55, 56 KUHP dan Pasal 266 Jo. 55 dan 56 KUHP,\" kata Imron.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HAS menandatangani surat riwayat tanah, letter c, surat keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan waris. Semua surat tersebut diajukan OP dan diketik oleh AS. \"Padahal surat-surat tersebut tidak sesuai dengan buku besar C Desa Bojong Koneng,” kata Imron.

ARIHTA U SURBAKTI

Metro Terpopuler

DPR Minta Ormas Dibekukan, Ini Tanggapan FBR

Mayat Perempuan tanpa Busana Ditemukan di Motel

FBR: Yang Dihukum Anggota, Bukan Ormas

Pembunuh Perempuan di Motel Ditangkap

Oktober, Tarif KRL Commuter Naik

13 Sungai di Jakarta Mulai Dikeruk Tahun Ini














Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

6 April 2015

Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

Apa benar hanya air mineral yang ada di air zamzam itu atau ada yang lain?

Baca Selengkapnya

Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

5 April 2015

Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

Sudarto, ujar Tatan, mengganti air zamzam asli dengan air biasa.

Baca Selengkapnya

Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

5 April 2015

Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

Pemilik pabrik air zamzam dan minyak zaitun palsu terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

3 April 2015

Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

Pengintaian selama dua pekan membuat polisi mengetahui lokasi produksi air zam-zam abal-abal ini.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

31 Maret 2015

Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dibui.

Baca Selengkapnya

Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

30 Maret 2015

Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

Pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk buku nikah dan Rp 90 ribu untuk KTP.

Baca Selengkapnya

Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

23 Maret 2015

Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

Perempuan pengacara ini dihukum penjara gara-gara memalsukan dokumen.

Baca Selengkapnya

Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

26 Februari 2015

Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

"Mereka sadar kalau palsu, tapi yang penting gaya."

Baca Selengkapnya

Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

25 Februari 2015

Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

Negara dirugikan Rp 65 triliun per tahun akibat pemalsuan barang.

Baca Selengkapnya

Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

6 Februari 2015

Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

Polisi menangkap sindikat pemuatan ijazah palsu. Ijazah yang dipalsukan mulai Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca Selengkapnya