Bantuan Dana untuk Rakyat Tersendat

Reporter

Editor

Senin, 19 April 2004 15:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 20-25 persen dana PPMK (Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) yang disalurkan kepada masyarakat untuk usaha kecil dan menengah di wilayah Jakarta Utara periode 2003, macet dan tersendat pengembaliannya. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Jakarta Utara Daulat Sinaga, Senin (19/4). Menurut Daulat, tersendatnya pengguliran dana bantuan tersebut karena kondisi peminjam dana, yang rata-rata adalah pengusaha lemah yang minim modal dan sumber daya manusia. "Mungkin sebagian diantara mereka tersendat mengembalikan karena usaha tidak berhasil," kata Daulat. Untuk mengatasi masalah tersebut, Badan Pemberdayaan melalukan berbagai upaya, termasuk mengingatkan yang menunggak dan menjatuhkan sanksi bagi peminjam bandel. "Sanksi mulai teguran, peringatan dengan surat, pemanggilan ke Kelurahan hingga sangsi moral diumumkan di papan pengumumam RW," kata Daulat. Dana PPMK digulirkan setiap tahun. Pengelolaannya dilakukan Tim Pelaksana kegiatan yang berada di tingkat RW. Tim iniyang mengatur penyaluran dana dan mengelola pengembaliannya. Sesuai dengan SK Gubernur DKI, dana yang dialokasikan di setiap kelurahan Rp 200 juta. Minimal 60 persennya dipakai untuk kegiatan ekonomi. 40 persen sisanya untuk membenahi sarana fisik. Pada 2002 dan 2003, dana PPMK disalurkan untuk 26 kelurahan dari 31 kelurahan yang ada di Jakarta Utara. Limakelurahan lainnya, seperti kelurahan Sungai Bambu, Kebon Bawang, Pademangan Barat, Lagoa dan Penjaringan, sudah memperoleh jatah pada 2001, masing-masing kelurahan Rp 2 miliar.Penyaluran dana bergulir untuk 26 kelurahan pada 2002, memang tidak ditentukan batasan alokasinya. Namun karena pada saat itu terjadi banjir besar-besaran, dana tersebut dipriritasnkan untuk pemberian modal bagi korban banjir dan pembangunan prasarana fisik. "Untuk 2003 sudah ditetapkan alokasinya berdasarkan SK Gubernur, yakni untuk kegiatan fisik dibatasi maksimal 40 persen," ujar Daulat. Untuk menghindari tumpang tindihnya pembangunan fisik antara dana PPMK dengan anggaran APBD, menurut Daulat, Setiap wilayah harus mengetahui setiap kegiatan APBD. Sehingga kegiatan fisik yang telah dianggarkan pada proyek APBD tidak lagi diusulkan dalam kegiatan fisik PPMK.Ramidi - Tempo News Room

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

53 hari lalu

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

Presiden Joko Widodo memuji perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tanah air.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

27 Februari 2024

Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

Amartha dan Unilever Indonesia kolaborasikan jejaring usaha mikro Perempuan dengan jejaring bank sampah berbasis komunitas untuk kelola sampah plastik secara produktif dan ekonomis.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

3 Februari 2024

Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

Keberadaan UMKM di Indonesia kian meningkat karena memiliki daya tarik tersendiri. Pahami jenis dan contoh UMKM di Indonesia yang banyak diminati.

Baca Selengkapnya

Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

31 Desember 2023

Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 7.146.105 nomor induk berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya

Lampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo

10 Desember 2023

Lampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo

BRI mencatat business matching antara UMKM dengan pembeli di luar negeri melalui UMKM EXPO(RT) Brilianpreneur 2023 mencapai Rp 1,26 triliun.

Baca Selengkapnya

Keberhasilan Kupedes BRI terhadap Pelaku Usaha Mikro di Indonesia

15 November 2023

Keberhasilan Kupedes BRI terhadap Pelaku Usaha Mikro di Indonesia

Terus tumbuh kuat, kinerja kredit segmen mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tercatat semakin baik pascapandemi.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

2 Oktober 2023

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

Baca Selengkapnya