TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 20-25 persen dana PPMK (Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) yang disalurkan kepada masyarakat untuk usaha kecil dan menengah di wilayah Jakarta Utara periode 2003, macet dan tersendat pengembaliannya. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Jakarta Utara Daulat Sinaga, Senin (19/4). Menurut Daulat, tersendatnya pengguliran dana bantuan tersebut karena kondisi peminjam dana, yang rata-rata adalah pengusaha lemah yang minim modal dan sumber daya manusia. "Mungkin sebagian diantara mereka tersendat mengembalikan karena usaha tidak berhasil," kata Daulat. Untuk mengatasi masalah tersebut, Badan Pemberdayaan melalukan berbagai upaya, termasuk mengingatkan yang menunggak dan menjatuhkan sanksi bagi peminjam bandel. "Sanksi mulai teguran, peringatan dengan surat, pemanggilan ke Kelurahan hingga sangsi moral diumumkan di papan pengumumam RW," kata Daulat. Dana PPMK digulirkan setiap tahun. Pengelolaannya dilakukan Tim Pelaksana kegiatan yang berada di tingkat RW. Tim iniyang mengatur penyaluran dana dan mengelola pengembaliannya. Sesuai dengan SK Gubernur DKI, dana yang dialokasikan di setiap kelurahan Rp 200 juta. Minimal 60 persennya dipakai untuk kegiatan ekonomi. 40 persen sisanya untuk membenahi sarana fisik. Pada 2002 dan 2003, dana PPMK disalurkan untuk 26 kelurahan dari 31 kelurahan yang ada di Jakarta Utara. Limakelurahan lainnya, seperti kelurahan Sungai Bambu, Kebon Bawang, Pademangan Barat, Lagoa dan Penjaringan, sudah memperoleh jatah pada 2001, masing-masing kelurahan Rp 2 miliar.Penyaluran dana bergulir untuk 26 kelurahan pada 2002, memang tidak ditentukan batasan alokasinya. Namun karena pada saat itu terjadi banjir besar-besaran, dana tersebut dipriritasnkan untuk pemberian modal bagi korban banjir dan pembangunan prasarana fisik. "Untuk 2003 sudah ditetapkan alokasinya berdasarkan SK Gubernur, yakni untuk kegiatan fisik dibatasi maksimal 40 persen," ujar Daulat. Untuk menghindari tumpang tindihnya pembangunan fisik antara dana PPMK dengan anggaran APBD, menurut Daulat, Setiap wilayah harus mengetahui setiap kegiatan APBD. Sehingga kegiatan fisik yang telah dianggarkan pada proyek APBD tidak lagi diusulkan dalam kegiatan fisik PPMK.Ramidi - Tempo News Room
Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan
27 Februari 2024
Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan
Amartha dan Unilever Indonesia kolaborasikan jejaring usaha mikro Perempuan dengan jejaring bank sampah berbasis komunitas untuk kelola sampah plastik secara produktif dan ekonomis.