Polisi: Tersangka Don Bosco Anggap Kekerasan Normal

Reporter

Editor

Jumat, 3 Agustus 2012 14:25 WIB

Salah satu siswa SMA Don Bosco Pondok Indah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, (31/7). Sebanyak 9 siswa Don Bosco dan seorang satpam akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan akhirnya menahan tujuh tersangka pelaku kekerasan terhadap adik kelasnya (bullying) di SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, sejak Kamis sore, 2 Agustus 2012. Sebelum menetapkan penahanan, polisi telah melakukan gelar perkara kasus ini beberapa kali.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan, penahanan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tersangka. Selain itu, pihaknya khawatir para tersangka berpotensi akan melakukan kembali tindakan serupa. Sebab, kata dia, tersangka menganggap tindak kekerasan yang mereka lakukan adalah hal normal. "Mereka menganggap tindakan tersebut bukan suatu pelanggaran hukum," kata Hermawan, Jumat, 3 Agustus 2012.

Tujuh tersangka yang ditahan semuanya berumur 17 tahun. Mereka adalah siswa berinisial AA, AK, KA, RR, RJ, SA, dan GC. GC kini berstatus drop-out dari SMA Don Bosco. Pihak Kepolisian juga sudah memberikan surat pemberitahuan penahanan kepada orang tua tersangka.

"Para pelaku sudah diskorsing (tidak boleh masuk) oleh sekolah selama 20 hari, dan sesuai pernyataan dari kepala sekolah, kalau sudah terlibat tindak pidana, langsung dikeluarkan," ujarnya.

Saat pemeriksaan, kata Hermawan, para tersangka tidak kooperatif. Bahkan ada yang senyum-senyum dan menganggap perbuatannya adalah benar. "Ini perlu diberikan efek jera, karena dampaknya memberikan trauma kepada korban dan juga orang tua korban," ujarnya.

Penyidik mempertimbangkan penahanan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 351 juncto Pasal 55, dan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP dengan ancamannya lima tahun enam bulan.

Sebelumnya, Hermawan mengatakan, ketujuh tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas XII SMA Don Bosco. "Penahanannya masih kami lihat nanti, tapi untuk sekarang, pelaku masih wajib lapor Senin sampai Kamis," ujarnya, Rabu, 1 Agustus 2012.

Kasus ini berawal dari kekerasan yang menimpa siswa berinisial A, siswa kelas X SMA Don Bosco, pada Selasa, 24 Juli 2012 lalu. Ia mengaku dipukul dan disundut rokok di sekolahnya oleh kakak kelasnya. Lalu orang tua korban bullying tersebut mengadukan kekerasan ini ke Polres Jakarta Selatan, 25 Juli 2012.

AFRILIA SURYANIS

Berita lain:

Terlibat Bullying, Siswa Don Bosco Akan Dikeluarkan

Begini Kronologi Bullying di SMA Don Bosco

Korban Bullying SMA Don Bosco Diduga Juga Diculik

Kasus Penyiksaan Anak di Jepang Meningkat

Orientasi Murid Baru SMA Don Bosco Makan Korban




Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

24 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya