TEMPO Interaktif, Bekasi: Dalam operasi penertiban permainan judi di Bekasi, Kamis (29/4), polisi hanya dapat menangkap tiga bandar judi. Tiga bandar judi yang dibekuk ketika sedang melakukan perjudian itu, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intentif. Ketiganya adalah Aseng Butar-Butar, warga Perumahan Pondok Tanamas blok D/1A, Desa Wanasari, Cibitung, Parlindungan Sirait, warga Jalan Pepaya Raya RT.7-RW.7 nomor 6, Perumnas 1 Kranji Raya dan Rahman Sitanggang, warga Jalan Pemuda RT.2-RW.4, Kranji. Dari masing-masing bandar, polisi menyita barang bukti berupa alat permainan judi.Saat dibekuk di rumahnya sendiri yang digunakan untuk transaksi togel, Aseng sedang merapikan alat-alat togel. Tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, Aseng kemudian dibawa markas Kepolisian Sektor Cibitung. Parlindungan juga ditangkap di rumahnya sendiri yang digunakan sebagai pusat perjudian, dan kini mendekam di tahanan Kepolisian Sektor Bekasi Barat. Rahman yang mengaku sudah menjadi bandar judi selama tiga tahun, juga masih diperiksa di Kepolisian Sektor Bekasi Barat. Dari keterangan para bandar kepada polisi diketahui, omset bandar judi jenis koprok dalam sehari bisa mencapai Rp. 10-15 juta. "Polisi akan terus menertibkan para bandar judi di Bekasi, karena merusak lingkungan sekitar, khususnya perkembangan anak-anak. Para pelaku harus diberikan hukuman setimpal agar jera dan bisa beralih ke profesi yang lebih baik," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi, Ajun Komisaris Polisi Yudi Sinlaloe kepada TNR, Jumat (30/4). Siswanto - Tempo News Room
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.