Karyawan PT Starwin Tetap Duduki Pabrik

Reporter

Editor

Kamis, 13 Mei 2004 12:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Karyawan PT Starwin Indonesia akan tetap menduduki pabrik selama tuntutan pembayaran uang pesangon belum diberikan. "Karena prosesnya belum selesai maka kami akan tetap di pabrik untuk menjaga jangan sampai mesin-mesin dikosongkan semua," kata Ketua Serikat Pekerja PT Starwin Nurkhayat Santosa kepada Tempo News Room saat dihubungi lewat telepon selulernya, Kamis (13/5). Menurut Santosa pendudukan yang dilakukan para karyawan tersebut untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan terhadap kondisi pabrik. Santosa mengatakan banyak kasus terjadi di perusahan lain ketika proses perselisihan belum selesai ternyata barang-barang inventaris perusahaan sudah tidak ada lantaran telah dijual oleh pengusahanya. Karyawan tidak menginginkan hal tersebut terjadi. "Aset yang ada kita jaga. Ketika hak-hak karyawan belum dibayarkan maka aset-aset ini sebagai jaminan," tegasnya.Hak-hak karyawan, kata Santosa, yang belum dibayarkan perusahaan sejak ditutup pada 1 Februari 2004 kemarin sehingga dilakukannya PHK masal terhadap 3650 karyawan antara lain uang pesangon, THR serta uang pengganti jasa kerja. Sedang dalam putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) pada Senin (10/5) kemarin para karyawan hanya mendapat uang pengganti jasa kerja. "Nggak ada uang pesangon. Juga THR tidak dicantumkan," kata Santosa.Santosa mengatakan putusan itu jelas-jelas memihak pengusaha yang tidak ingin membayarkan uang pesangon. "Jelas itu memenangkan pengusaha," katanya. Namun dia mengaku, berdasar undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mendapat uang penganti jasa hanyalah mereka yang sudah bekerja paling sedikit 3 tahun. Tetapi dalam putusan tersebut ada klausa yang menyebutkan bagi yang kurang dari 3 tahun akan mendapat uang pengganti jasa kerja sebanyak satu bulan gaji. Santosa menuturkan hal tersebut bukan satu-satunya yang diminta. Hak karyawan yang lain juga harus dibayarkan.Muhamad Nafi Tempo News Room

Berita terkait

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

11 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

17 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

34 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

35 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

40 hari lalu

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

43 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

48 hari lalu

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?

Baca Selengkapnya