TEMPO.CO, Tangerang - Seorang anggota Kepolisian Resor Kota Tangerang, Brigadir Arianda, diberhentikan dengan tidak terhormat karena terlibat narkoba.
Sebelum dipecat, anggota kepolisian ini tertangkap tangan oleh Resmob Polres Jakarta Barat di Kampung Ambon karena membawa narkoba jenis shabu-shabu dan ganja yang dibeli di tempat itu.
"Dia sudah sering mangkir dari dinasnya dan sering menjalani sidang indisipliner hingga mutasi maupun demosi," ujar Kasie Propam Polres Kota Tangerang, Ajun Komisaris Tri Hartono, Selasa, 4 September 2012.
Menurut Tri, atas kepemilikan narkoba tersebut, Arianda diproses secara hukum dan divonis hukuman kurungan selama satu tahun oleh Pengadilan Jakbar. Arianda, katanya, didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 C Nomor 2/2003 tentang mangkir dari dinas serta Pasal 11 huruf A PPRI Nomor 1/2003 tentang pemberhentian dan pemecatan anggota Polri.
"Sebelum didakwa, pelaku menjalani sidang internal atasan hukum dari Kapolres," ujarnya. Setelah sidang itu, Arianda didakwa dengan pasal tadi.
Di lain pihak, Kepala Polres Kota Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, menegaskan pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan indisipliner kepada anak buahnya yang terbukti terlibat tindak kejahatan.
"Setiap anggota yang terlibat atau tersangkut kasus kriminal dan narkoba, khususnya di Polresta Tangerang, akan kami tindak tegas, mulai dari sidang hingga pemecatan dan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Bambang.
JONIANSYAH
Berita terpopuler lainnya:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)
Andik Vermansyah Pindah Ke Liga Utama Amerika
Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei
Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi
Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran
Jangan Katakan Kalimat Ini ke Anak Anda
Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta
Scientology Seleksi Calon Istri Tom Cruise
Calo Penerimaan Pegawai Negeri Diungkap
Begini "Hotel" di Pesawat Boeing 747 Aeroloft
Berita terkait
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 jam lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaRio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
1 jam lalu
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 jam lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
8 jam lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
21 jam lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
23 jam lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
1 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
1 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
1 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
1 hari lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca Selengkapnya