TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia kembali menyita aset pemilik Koperasi Langit Biru, almarhum Jaya Komara. Aset yang disita yakni 10 petak sawah di Kuningan, Jawa Barat, dan polis asuransi senilai Rp 640 juta.
"Pengembangan proses penyidikan dengan penyitaan aset milik almarhum berupa sawah 10 petak di Kuningan dan polis senilai Rp 640 juta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar kepada wartawan di kantornya, Jumat, 14 September 2012.
Tersangka penggelapan dana nasabah Koperasi Langit Biru ini meninggal kemarin. Tidak biasanya, saat salat subuh, pria ini tidak terlihat beraktivitas. Saat didekati, Jaya Komara yang disangka masih tertidur nyatanya sudah tewas.
Boy mengatakan, dugaan sementara Jaya meninggal karena serangan jantung. "Otopsi sementara, ada pembesaran volume jantung hingga dua kali lipat dari ukuran normal," ujar Boy. Adapun surat resmi hasil otopsi, kata Boy, belum diterima Markas Besar Polri.
Jaya dan istrinya ditangkap dalam pelarian mereka di Purwakarta, Jawa Barat, pada 26 Juli 2012 lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan yang--menurut penghitungan kepolisian--mencapai Rp 6 triliun.
Selain pidana penipuan, Jaya dan istrinya diduga telah melanggar izin usaha koperasi yang hanya berstatus serba-usaha. Jaya yang telah menjalani masa tahanan selama 50 hari ini juga sedang menjalani sidang gugatan perdata dari sekitar 4.000 nasabahnya.
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
40 hari lalu
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
40 hari lalu
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan
5 Februari 2024
Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan
Pengamat koperasi Suroto angkat bicara soal tanggapan Menteri BUMN Erick Thohir terhadap pernyataannya tentang perubahan perusahaan negara dari basis perseroan menjadi koperasi.