TEMPO.CO, Jakarta--Pengacara John Kei mengajukan permohonan tahanan kota terhadap kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami mengajukan permohonan pemindahan tahanan dari rumah tahanan negara (John Kei ditahan di Rutan Salemba) menjadi tahanan kota," kata Tofik Y. Chandra, pengacara John Kei usai mendengar putusan sela di persidangan, Selasa, 18 September 2012.
Permohonan yang sama, menurut Tofik, juga diajukannya untuk dua terdakwa lain yang disidangkan bersama John Kei, yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B. Sahab. Sekedar informasi, keduanya merupakan anak buah John Kei. Bersama tuannya, mereka juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.
Tofik menyatakan, ia dan rekannya sadar, terdakwa dengan ancaman hukuman di atas lima tahun seperti John Kei dapat ditahan. Tapi ia juga menyebut bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa dapat mengajukan permohonan tahanan kota dengan persyaratan tertentu.
Persyaratan itu di antaranya adalah tidak kabur, tetap bersikap kooperatif dalam proses persidangan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak juga mempengaruhi saksi-saksi. "Itu kita akan penuhi, kita juga mengajukan penjamin dari keluarga," kata Tofik.
Menanggapi permohonan itu, majelis hakim yang dipimpin Supardja menyatakan akan mempertimbangkannya. "Kita harus lihat dulu," ujarnya sembari menerima berkas permohonan dari pengacara John Kei.
Dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara John Refra alias John Kei. Maka, sidang perkara pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung itu, akan dilanjutkan. Agenda sidang berikutnya adalah mendengar keterangan para saksi pada Selasa 25 September 2012, pekan depan.
John Kei bersama kedua rekannya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.
PINGIT ARIA
Baca juga:
Berita Terkait John Kei
Infografis Kronologi Penangkapan John Kei
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi
Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil
Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis
Berita terkait
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya
8 hari lalu
Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal
16 hari lalu
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol
Baca SelengkapnyaAnies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas
23 Januari 2024
Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.
Baca SelengkapnyaPolisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang
2 Januari 2024
Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.
Baca SelengkapnyaPrabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi
13 Desember 2023
Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali
Baca SelengkapnyaKriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner
29 Oktober 2023
Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan
Baca SelengkapnyaPolres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu
13 Agustus 2023
Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan
Baca SelengkapnyaPolisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong
4 Agustus 2023
Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi
16 Juli 2023
Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan
7 Juli 2023
DPRD DKI Jakarta menduga Blok G Pasar Tanah Abang menjadi sarang preman dan tempat mengonsumsi narkoba karena keluhan pedagang diabaikan.
Baca Selengkapnya