John Kei Minta Jadi Tahanan Kota

Reporter

Selasa, 18 September 2012 12:04 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, John Kei. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta--Pengacara John Kei mengajukan permohonan tahanan kota terhadap kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami mengajukan permohonan pemindahan tahanan dari rumah tahanan negara (John Kei ditahan di Rutan Salemba) menjadi tahanan kota," kata Tofik Y. Chandra, pengacara John Kei usai mendengar putusan sela di persidangan, Selasa, 18 September 2012.

Permohonan yang sama, menurut Tofik, juga diajukannya untuk dua terdakwa lain yang disidangkan bersama John Kei, yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B. Sahab. Sekedar informasi, keduanya merupakan anak buah John Kei. Bersama tuannya, mereka juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.

Tofik menyatakan, ia dan rekannya sadar, terdakwa dengan ancaman hukuman di atas lima tahun seperti John Kei dapat ditahan. Tapi ia juga menyebut bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa dapat mengajukan permohonan tahanan kota dengan persyaratan tertentu.

Persyaratan itu di antaranya adalah tidak kabur, tetap bersikap kooperatif dalam proses persidangan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak juga mempengaruhi saksi-saksi. "Itu kita akan penuhi, kita juga mengajukan penjamin dari keluarga," kata Tofik.

Menanggapi permohonan itu, majelis hakim yang dipimpin Supardja menyatakan akan mempertimbangkannya. "Kita harus lihat dulu," ujarnya sembari menerima berkas permohonan dari pengacara John Kei.

Dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara John Refra alias John Kei. Maka, sidang perkara pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung itu, akan dilanjutkan. Agenda sidang berikutnya adalah mendengar keterangan para saksi pada Selasa 25 September 2012, pekan depan.

John Kei bersama kedua rekannya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.

PINGIT ARIA

Baca juga:
Berita Terkait John Kei
Infografis Kronologi Penangkapan John Kei

Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No

50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi

Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil

Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis

Berita terkait

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

8 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

16 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan

Baca Selengkapnya

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

7 Juli 2023

DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

DPRD DKI Jakarta menduga Blok G Pasar Tanah Abang menjadi sarang preman dan tempat mengonsumsi narkoba karena keluhan pedagang diabaikan.

Baca Selengkapnya